Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan sebanyak 633 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan hingga 24 Juni kemarin, sebanyak 633 bacaleg DPRK Banda Aceh atau semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, belum terpenuhinya syarat semua bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh karena belum diunggahnya hasil uji mampu baca Al Quran pada aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon.
Baca juga: KIP: Semua bacaleg DPRA belum memenuhi syarat
Uji mampu baca Al Quran tersebut merupakan syarat wajib bagi bacaleg beragama Islam. Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran, maka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat, kata Indra Milwady.
"Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dikeluarkan saat proses verifikasi administrasi. Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dapat unggah ke aplikasi silon saat masa perbaikan. Jadi, karena hasil uji mampu baca Al Quran belum diunggahnya, maka semua bacaleg dianggap belum memenuhi syarat," katanya.
Oleh karena itu, Indra Milwady mengingatkan partai politik segera mengunggah hasil uji baca Al Quran setiap bacaleg pada masa perbaikan. Masa perbaikan persyaratan berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Selain hasil uji baca Al Quran, persyaratan lainnya yang belum lengkap juga harus diunggah, misalnya surat keterangan kesehatan dari instansi pemerintah, ijazah yang sudah dilegalisir, KTP elektronik, dan lainnya. Sebab, masa perbaikan persyaratan hanya sekali diberikan," kata Indra Milwady.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Parpol bisa gantikan bacaleg tidak lulus uji baca Al Quran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan hingga 24 Juni kemarin, sebanyak 633 bacaleg DPRK Banda Aceh atau semuanya dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, belum terpenuhinya syarat semua bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh karena belum diunggahnya hasil uji mampu baca Al Quran pada aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon.
Baca juga: KIP: Semua bacaleg DPRA belum memenuhi syarat
Uji mampu baca Al Quran tersebut merupakan syarat wajib bagi bacaleg beragama Islam. Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran, maka dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat, kata Indra Milwady.
"Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dikeluarkan saat proses verifikasi administrasi. Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dapat unggah ke aplikasi silon saat masa perbaikan. Jadi, karena hasil uji mampu baca Al Quran belum diunggahnya, maka semua bacaleg dianggap belum memenuhi syarat," katanya.
Oleh karena itu, Indra Milwady mengingatkan partai politik segera mengunggah hasil uji baca Al Quran setiap bacaleg pada masa perbaikan. Masa perbaikan persyaratan berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Selain hasil uji baca Al Quran, persyaratan lainnya yang belum lengkap juga harus diunggah, misalnya surat keterangan kesehatan dari instansi pemerintah, ijazah yang sudah dilegalisir, KTP elektronik, dan lainnya. Sebab, masa perbaikan persyaratan hanya sekali diberikan," kata Indra Milwady.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Parpol bisa gantikan bacaleg tidak lulus uji baca Al Quran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023