Pakar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Kurniawan menerangkan bahwa wewenang seorang pelaksana harian (PLH) kepala daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi terbatas, tidak bisa merubah status hukum pegawai.

"Seorang Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, hingga alokasi anggaran," kata Kurniawan, di Banda Aceh, Minggu.

Kurniawan menjelaskan, sesuai dengan surat BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99, dan pasal 14 ayat (1), (2) (4), dan ayat (7) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) disebutkan bahwa badan atau pejabat pemerintahan yang menerima mandat pelaksana harian tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum.

Adapun keputusan atau tindakan yang bersifat strategis tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU AP adalah yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Kurniawan menyimpulkan, sesuai ketentuan berlaku (UU AP) bahwa seorang Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pegawai.

"Perubahan status hukum kepegawaian menurut perspektif UU Administrasi Pemerintahan adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," ujar dosen tetap Fakultas Hukum USK itu.

Namun, seorang Plh dan Plt memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan selain dari yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum. Seperti, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.

Kemudian, menetapkan kenaikan gaji berkala, cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN), surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.

Lalu, memberikan izin belajar, mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, serta izin tidak masuk kerja.

"Perlu mendapat perhatian bersama bahwasanya PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya," katanya.

Kurniawan menuturkan, Plh atau Plt bukan jabatan definitif, maka kepada mereka juga tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. Karenanya dalam surat perintahnya tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatannya.

Ia menambahkan, pengangkatan seorang PNS menjadi Plh atau Plt itu tidak boleh membuat yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitif nya saat itu.

"Sehingga, tunjangan jabatan yang sedang dijabat tetap lah dibayar oleh negara sesuai dengan jabatan definitif nya tersebut," ujar Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) ini.

Selain Plh dan Plt, Kurniawan juga menjelaskan terkait kewenangan yang dimiliki oleh seorang Penjabat (Pj) kepala daerah baik Pj Gubernur maupun Bupati/Wali Kota.

Kata dia, seorang Pj kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan juga terbatas atau tidak penuh sebagaimana yang dimiliki oleh kepala daerah definitif hasil Pemilu.

Adapun keterbatasan kewenangan tersebut terletak pada kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpin.

Berdasarkan amanat surat Kepala BKN Nomor K.26-30 IV.100-2 tertanggal 19 Oktober 2015 tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian diamanatkan bahwa seorang Pj tidak diberikan kewenangan menetapkan keputusan yang menimbulkan akibat hukum pada aspek kepegawaian.

"Kewenangan itu berupa pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam/dari jabatan ASN. Terkecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Kurniawan.

Menurut Kurniawan, sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN sekaligus menjamin mutasi pegawai tetap dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Maka, pemerintah telah menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria manajemen ASN.

Perpres tersebut, kata Kurniawan, mensyaratkan bahwa selain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, seorang Pj kepala daerah juga harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan mutasi kepegawaian.

"Pj kepala daerah diwajibkan terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," demikian Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023