Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, mengungkap kasus ratusan liter BBM biosolar subsudi yang sebelumnya diamankan di sebuah rumah milik MA (47 tahun) di Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, diduga menjual dengan harga mahal ke petani.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM subsisi yang ia timbun ini diduga dijual ke petani sebagai bahan bakar alat bajak sawah,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi di Meulaboh, Senin.
Fachmy mengatakan, tersangka MA diduga menjual BBM subsidi yang ia kumpulkan dari setiap SPBU di Aceh Barat dengan harga berkisar antara Rp8.500 hingga Rp10.000 per liter.
Petani terpaksa membeli dengan harga mahal karena tidak boleh lagi membeli biosolar dengan jeriken ke SPBU setempat.
Sedangkan, pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan harga Rp6.500 per liter. Pelaku mendapat keuntungan dari selisih harga penjualan.
Aksi tersebut, kata Fachmy, diduga telah dilakukan oleh tersangka MA selama tujuh bulan terakhir.
Ada pun cara yang diduga dilakukan tersangka yaitu menggunakan satu unit mobil penumpang merek KIA Pregio dengan nomor polisi BL 1952 ES.
Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM Biosolar subsidi tersebut ke rumah milik pelaku, untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di dalam mobil penumpang.
Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum fiber dan jeriken secara berulang, dan kemudian BBM Biosolar tersebut diduga ditimbun di rumah pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar, serta tiga buah jeriken diduga berisikan BBM solar, demikian Iptu Fachmy Suciandy.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap penimbun BBM subsidi pakai angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM subsisi yang ia timbun ini diduga dijual ke petani sebagai bahan bakar alat bajak sawah,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi di Meulaboh, Senin.
Fachmy mengatakan, tersangka MA diduga menjual BBM subsidi yang ia kumpulkan dari setiap SPBU di Aceh Barat dengan harga berkisar antara Rp8.500 hingga Rp10.000 per liter.
Petani terpaksa membeli dengan harga mahal karena tidak boleh lagi membeli biosolar dengan jeriken ke SPBU setempat.
Sedangkan, pelaku membeli BBM subsidi di SPBU dengan harga Rp6.500 per liter. Pelaku mendapat keuntungan dari selisih harga penjualan.
Aksi tersebut, kata Fachmy, diduga telah dilakukan oleh tersangka MA selama tujuh bulan terakhir.
Ada pun cara yang diduga dilakukan tersangka yaitu menggunakan satu unit mobil penumpang merek KIA Pregio dengan nomor polisi BL 1952 ES.
Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM Biosolar subsidi tersebut ke rumah milik pelaku, untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di dalam mobil penumpang.
Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum fiber dan jeriken secara berulang, dan kemudian BBM Biosolar tersebut diduga ditimbun di rumah pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar, serta tiga buah jeriken diduga berisikan BBM solar, demikian Iptu Fachmy Suciandy.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap penimbun BBM subsidi pakai angkutan umum
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023