Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menandatangani kontrak kerja sama (KKS) Wilayah Kerja Bireuen-Sigli dengan PT Aceh Energi selaku pemenang lelang.
"Penandatanganan kontrak wilayah kerja Bireuen–Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdulillah dapat kita tandatangani hari ini," kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa.
Penandatangan kontrak tersebut dilakukan oleh Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Utama PT Aceh Energy Kelik Rudi Suwarya, di ICE BSD Tangerang, Banten.
PT Aceh Energi merupakan pemenang lelang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas a.n Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012, untuk wilayah kerja Bireuen-Sigli.
Marzuki mengatakan, penandatangan kontrak tersebut merupakan yang ketiga dilakukan setelah sebelumnya pada 5 Januari 2023 bersama Conrad Asia Energy Ltd untuk WK Offshore North West Aceh (ONWA di lepas pantai Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh (OSWA di lepas pantai Singkil).
"Kontrak ini (dengan Aceh Energi) juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam wilayah kerja ini," ujarnya.
Marzuki menuturkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak illegal di Indonesia melalui rencana revisi Peraturan Menteri ESDM atau penerbitan Peraturan Presiden tentang illegal drilling.
Selain itu, lanjut Marzuki, Pemerintah Aceh juga telah selesai menyusun rancangan Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dimana secara substansi turut membahas tentang pertambangan minyak tradisional yang saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
"Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi, sehingga wilayah kerja ini segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional," demikian Achmad Marzuki.
Untuk diketahui, pengelolaan WK Bireuen-Sigli masih tetap mengacu pada perjanjian pada saat lelang tahun 2012, di mana PT Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam perjanjian itu, PT Aceh Energi wajib melaksanakan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain, melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi GnG sebesar 12.000.000 USD.
Kemudian, survei seismic 2D sepanjang 1000 km dan pemboran 1 (satu) sumur eksplorasi dan membayar bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pemerintah RI sebesar 1.000.000 USD.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Penandatanganan kontrak wilayah kerja Bireuen–Sigli ini telah tertunda selama 11 tahun, dan Alhamdulillah dapat kita tandatangani hari ini," kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa.
Penandatangan kontrak tersebut dilakukan oleh Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Direktur Utama PT Aceh Energy Kelik Rudi Suwarya, di ICE BSD Tangerang, Banten.
PT Aceh Energi merupakan pemenang lelang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas a.n Menteri ESDM No. 285.K/DJM.E/2012 tanggal 24 Mei 2012, untuk wilayah kerja Bireuen-Sigli.
Marzuki mengatakan, penandatangan kontrak tersebut merupakan yang ketiga dilakukan setelah sebelumnya pada 5 Januari 2023 bersama Conrad Asia Energy Ltd untuk WK Offshore North West Aceh (ONWA di lepas pantai Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh (OSWA di lepas pantai Singkil).
"Kontrak ini (dengan Aceh Energi) juga mempertimbangkan keberadaan pertambangan minyak tradisional yang terdapat di dalam wilayah kerja ini," ujarnya.
Marzuki menuturkan, langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak illegal di Indonesia melalui rencana revisi Peraturan Menteri ESDM atau penerbitan Peraturan Presiden tentang illegal drilling.
Selain itu, lanjut Marzuki, Pemerintah Aceh juga telah selesai menyusun rancangan Qanun (peraturan daerah) Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dimana secara substansi turut membahas tentang pertambangan minyak tradisional yang saat ini menunggu pembahasan fasilitasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
"Saya harapkan kehilangan waktu selama 11 tahun dari masa kontrak 30 tahun dapat dikejar dengan percepatan eksplorasi, sehingga wilayah kerja ini segera berproduksi dan memberikan kontribusi pada produksi migas nasional," demikian Achmad Marzuki.
Untuk diketahui, pengelolaan WK Bireuen-Sigli masih tetap mengacu pada perjanjian pada saat lelang tahun 2012, di mana PT Aceh Energi ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam perjanjian itu, PT Aceh Energi wajib melaksanakan ketentuan sesuai dokumen partisipasi antara lain, melaksanakan komitmen pasti masa eksplorasi tiga tahun pertama berupa studi GnG sebesar 12.000.000 USD.
Kemudian, survei seismic 2D sepanjang 1000 km dan pemboran 1 (satu) sumur eksplorasi dan membayar bonus tanda tangan (signature bonus) kepada Pemerintah RI sebesar 1.000.000 USD.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023