Satu Unit speed boat kayu yang  membawa empat orang WNA Australia dan tiga orang WNI dilaporkan hilang di sekitar perairan Sarang Alu dan Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

"Benar, ada satu speed boat yang hilang di perairan Aceh Singkil, kita sedang melakukan pencarian dengan sudah mengerahkan empat armada," Kata Kepala Basarnas Nias Octavianto di Aceh Singkil, Senin.

Adapun armada yang dikerahkan yakni Kapal SAR Nakula, RIB/Sea rider, dua unit speed boat milik potensi SAR di Pulau Banyak.

Baca juga: Empat WNA dan Tiga WNI dilaporkan tenggelam di Kepulauan Banyak Aceh Singkil, ini identitasnya

Basarnas Nias mulai melakukan pencarian sejak Senin, pukul 08.24 WIB setelah diberangkatkan oleh tim menggunakan KN SAR Nakula, RIB 04 Nias dan speed boat ambulan dari satgas SAR pulau banyak.

"Untuk proses pencarian kita telah berkoordinasi dengan BCC, Pengelola Pinang Resort, Satuan Tugas SAR Pulau Banyak dan Panglima Laut Pulau Banyak," kata Octavianto.

 

Adapun tujuh data korban yaitu, Elliot Foote (WNA), Steph Weisse (WNA), Will Teagle (WNA), Jordan Short (WNA), Yunardi Ardi (WNI, manager), Fivan (WNI, crew) dan Kibal (WNI, crew).

Kepala Basarnas Nias menjelaskan sebelumnya rombongan 12 WNA Australia dan 5 WNI merupakan wisatawan yang hendak berlibur ke pinang resort yang berangkat menggunakan dua speed boat.

"Rombongan berangkat sekitar pukul 15.00 WIB (13/8) dari Nias Utara dan sempat mengalami kendala cuaca buruk sehingga 1 speed boat dengan 10 POB (Person on Boat) memutuskan untuk berlindung di pulau sarang alu," katanya.

Sementara, Octavianto mengatakan satu speed boat lainnya dengan 7 POB memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan, sehingga pihak pinang resort melaporkan bahwa satu speedboat dengan 10 POB sudah tiba di pulau pinang, sedangkan satu speedboat lainnya dengan 7 POB belum tiba ke tujuan.

”Korban dilaporkan hilang berjumlah tujuh orang, terdiri dari empat orang warga negara Australia dan tiga orang warga negara Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: KPK akui salah prosedur dalam OTT Letkol Afri Budi di kasus Basarnas

Pewarta: Risky

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023