Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap salah seorang selebgram Aceh berinisial SRC (27) bersama suaminya HF (30) karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial instagram miliknya.

"Kita menangkap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun instagram miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa.

Fadillah mengatakan, penangkapan suami istri tersebut berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi.


Baca juga: Kemkominfo putus akses 886.719 konten judi online

Berlanjut dari laporan tersebut, kata Fadillah, tim yang telah dibentuk langsung melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumah nya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya, turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online,” ujarnya.

 

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

"Setiap bulannya, dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan belakangan ini," katanya.

Sementara itu, lanjut Fadillah,suaminya HF mengetahui sang istri melakukan endorse di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Namun, tidak enggan melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, melainkan produk kecantikan.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di mana, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa dipidana.

"Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," demikian Kompol Fadillah.

Baca juga: Polisi imbau masyarakat hindari judi daring karena dipastikan kalah

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023