Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua pengedar dan mengamankan lebih dari enam kilogram ganja siap edar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, penangkapan dua tersangka pengedar ganja tersebut berlangsung di Gampong (desa) Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, Senin (6/2) pukul 05.00 WIB.

"Kedua tersangka bersama Suadi Saputra, 28 tahun, dan Muliadi, 27 tahun. Keduanya warga Gampong Simpang Semadam, Aceh Tenggara," kata Goenawan.

Kronologis penangkapan, kata dia, berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Delyan Putra melakukan penyamaran.

"Polisi menyamar sebagai pembeli dengan memesan satu kilogram ganja. Selanjutnya, polisi dan pengedar melakukan transaksi jual beli," kata Goenawan.

Saat transaksi berlangsung dan ganja sudah didapat polisi, kata mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Aceh itu, petugas yang menyamar langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Kemudian, kasus ini dikembangkan dengan memeriksa rumah pelaku. Dari rumah pelaku diamankan lima kilogram ganja yang sudah dibungkus lakban serta beberapa paket ganja dalam amplop.

Total semua barang bukti ganja yang diamankan enam bal atau bungkus lakban ganja dengan berat enam kilogram, serta 27 amplop berisi ganja dengan berat 450 gram ganja.

"Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika," kata Goenawan.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017