Kodam Iskandar Muda mengajak masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Pomdam Jaya terhadap  oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga meninggal dunia.

“Kodam IM mendukung penuh terhadap apa yang telah disampaikan oleh Panglima TNI dan Kasad dan harapan seluruh masyarakat bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan,” kata Kependam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela silaturrahmi Kapendam IM dengan awak media dan menanggapi terkait adanya keterlibatan oknum personel Kodam Iskandar Muda dalam kasus penganiayaan seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia

Ia menjelaskan untuk kelanjutannya semua harus bersabar untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap para oknum pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami berharap semua bersabar dan menunggu serta mengawal terus proses penegakan hukum oleh Pomdam Jaya,” katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya mendukung penuh terhadap proses penegakan hukum terhadap setiap persoalan apapun yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI harus dilakukan penegakan hukum secara transparan dan adil.

Dalam kesempatan tersebut Panglima Kodam Iskandar Muda juga ikut menyampaikan duka cita dan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan sama, Hamim juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang disebarkan di media sosial.
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023