Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap sedikitnya tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi di daerah ini.

“Penangkapan tujuh tersangka ini berdasarkan enam perkara tindak pidana narkotika yang kita lakukan dalam bulan Agustus 2023,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadhani dalam keterangannya di Suka Makmue, Senin.

Ia menyebutkan saat ini ketujuh orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya.

Ada pun tujuh orang tersangka tersebut masing-masing berinisial WA (25 tahun), ED (32 tahun), RN (29 tahun), CR (23 tahun), AZ (36 tahun), RT (22 tahun), serta SE (51 tahun).

Ipda Vitra Ramadhani menyebutkan tujuh tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Nagan Raya, diantaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Seunagan.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat keseluruhan 22,17 gram narkotika jenis sabu.

Vitra Ramadhani mengatakan ketujuh tersangka  dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya,” demikian Ipda Vitra Ramadhani.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023