Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dengan nilai pekerjaan mencapai Rp13 miliar lebih.

Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Kamis, mengatakan penetapan para tersangka tersebut setelah penyidik menemukan bukti terlibatan mereka.

"Keterlibatan para tersangka masing-masing sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK, konsultan pengawasan, dan penyedia jasa. Ada dua paket pekerjaan yang melibatkan masing-masing tersangka," kata Lukman Hakim.

Untuk paket pekerjaan pembangunan Jalan Beusa Seubrang di Kecamatan Peurelak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dengan tersangka berinisial A selaku PPTK, RA (konsultan pengawas), MS (penyedia jasa).

Sedangkan paket pekerjaan pembangunan Jalan Rantau Panjang menghubungkan Alue Tuwi di Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan tersangka berinisial KU (PPTK), DA (konsultan pengawas), dan EZ (penyedia jasa).

Paket pekerjaan pembangunan Jalan Beusa Seubrang dengan nilai kontrak sebesar Rp11,39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.

Sementara, pembangunan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat, dengan nilai kontrak Rp1,71 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.

Lukman Hakim mengatakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menyatakan kerugian keuangan negara untuk pembangunan Jalan Beusa Sebrang mencapai Rp2,3 miliar.

"Sedangkan kerugian negara untuk pekerjaan pembangunan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh
Timur sebesar Rp334 juta," kata Lukman Hakim.

Kepala Kejari Aceh Timur itu menyebutkan penyidik menyita uang sebesar Rp1,8 miliar dari para tersebut. Uang tersebut dititipkan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Penyidik masih bekerja mencari bukti dan fakta-fakta baru dari dua kasus tersebut. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain," kata Lukman Hakim.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023