Tim Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp191,7 juta di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain menggagalkan peredaran, tim juga mengamankan dua orang yang membawa rokok ilegal tersebut.

"Kedua orang tersebut yakni berinisial RF dan AS. Keduanya kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Total rokok ilegal yang mereka bawa mencapai 27 karton dengan nilai Rp191,7 juta," katanya.

Baca juga: UMKM tembakau harapkan pencegahan rokok ilegal ditingkatkan

Leni Rahmasari mengatakan penggagalan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (4/9). Masyarakat melaporkan ada pengiriman rokok ke Aceh menggunakan mobil.

Dari informasi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh membentuk tim gabungan dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa.

"Selanjutnya, tim gabungan menghentikan sebuah mobil di Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari pemeriksaan terhadap mobil tersebut ditemukan 27 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya.


Baca juga: Bea Cukai musnahkan 1,1 juta batang rokok ilegal di Lhokseumawe

Leni Rahmasari menyebutkan pelanggaran terhadap rokok ilegal tersebut dikenakan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

"Bea cukai berkomitmen mengawasi peredaran rokok maupun barang ilegal lainnya. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan peredaran rokok dan barang ilegal lainnya karena berpotensi merugikan negara," kata Leni Rahmasari.


Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 68.000 batang rokok ilegal
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023