Tim Subbidang Pengaman Internal (Subbid Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh mengusut dugaan pemerasan terhadap terduga narkoba yang dilaporkan melibatkan sejumlah oknum polisi di Langkat, Sumatera Utara

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengusutan tersebut berdasarkan laporan keluarga kuasa hukum EBG, terduga tindak pidana narkotika.

"Terduga narkotika berinisial EBG melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerasan dilakukan sejumlah oknum polisi ke Mabes Polri," kata Joko Krisdiyanto.

Baca juga: Bandar narkoba di Nagan Raya tewas usai ditangkap polisi

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menyebutkan sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan para terlapor, kata perwira menengah Polda Aceh itu, didapat keterangan dan fakta yang didapat berbeda dengan apa yang dilaporkan kuasa hukum.

 

Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan sampai saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum pelapor belum dapat dimintai keterangan. Informasi dugaan pemerasan tersebut beredar luas dam menjadi viral di media.

"Laporan dugaan pemerasan tersebut masih didalami Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh. Tim Subbid Paminal juga sudah menghubungi keluarga dan kuasa hukum pelapor guna dimintai keterangan," kata Joko Krisdiyanto.

Sebelumnya, terduga narkoba berinisial EBG, warga Langkat, Sumatera Utara, melaporkan dugaan pemerasan oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dengan nilai mencapai Rp177 juta.

Dalam laporannya, EBG menyebutkan penangkapan terhadap dirinya terjadi pada 20 Agustus 2023. Saat itu, EBG dihentikan saat mengemudi mobil dan dipaksa difoto dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: BNN Aceh musnahkan barang bukti narkoba dari sembilan tersangka

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023