Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima usulan pergantian antar waktu (PAW) dari DPP Partai Aceh yakni terhadap Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya, yang digantikan oleh Zulfadli untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
"Iya benar DPP Partai Aceh telah menyerahkan surat PAW Ketua DPRA. Suratnya disampaikan ke saya dan di sana bersama Wakil Ketua I DPRA Dalimi, para ketua fraksi dan Sekwan," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Senin.
Surat usulan tersebut telah diserahkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Aceh Faisal Saifuddin di ruang kerja pimpinan DPRA, di Banda Aceh.
Pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRA tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Aceh Nomor 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023. Ditandatangani oleh Ketua Muzakir Manaf, Sekjen Kamaruddin Abubakar dan Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.
Safaruddin menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti usulan pergantian antar waktu Ketua DPRA tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kita mendisposisikan, atas keinginan Fraksi Partai Aceh untuk disegerakan proses PAW tersebut. Maka proses ini langsung dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA malam ini," katanya.
Di Banmus, kata Safaruddin, pihaknya akan membahas terkait penjadwalan rapat paripurna tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA selanjutnya.
Setelah itu, keputusan paripurna tersebut langsung disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan SK penetapan yang baru.
"Sambil menunggu proses PAW dari Kemendagri, maka pimpinan akan menunjuk salah satu pimpinan untuk menjadi Plt Ketua DPRA, dan itu nantinya juga ditentukan dalam paripurna," kata Safaruddin.
Sementara itu, Juru Bicara DPP Partai Aceh Nurzahri menyampaikan, usulan pergantian ini sebagai proses evaluasi terhadap kinerja anggota DPRA dari Partai Aceh, apabila dirasa terdapat permasalahan atau kurang efektif, maka harus dilakukan rotasi terbaik.
Nurzahri menjelaskan, Zulfadli merupakan sosok anggota DPRA yang sudah dikenal oleh kalangan luas sebagai wakil rakyat yang keras dalam memperjuangkan permasalahan rakyat.
"Zulfadli juga merupakan salah satu kandidat dari lima orang pilihan tim 9 Partai Aceh periode sebelumnya ketika proses rotasi terhadap Ketua DPRA lama Dahlan Jamaludin," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata dia, proses pergantian Ketua DPRA kali ini juga proses merupakan upaya partai menciptakan efektivitas kinerja anggota DPRA, terutama dari Partai Aceh.
"Partai Aceh tetap komit terhadap perjuangan Aceh baik dari sisi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA maupun dari sisi kesejahteraan rakyat di semua sektor," demikian Nurzahri.
Untuk diketahui, Partai Aceh sudah dua kali melakukan PAW Ketua DPRA periode 2019-2024. Pertama dari Dahlan Jamaludin ke Pon Yahya dan kali ini diberikan kepada Zulfadli.
Baca juga: DPRA minta kebocoran gas di Aceh Timur diselidiki tim independen
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Iya benar DPP Partai Aceh telah menyerahkan surat PAW Ketua DPRA. Suratnya disampaikan ke saya dan di sana bersama Wakil Ketua I DPRA Dalimi, para ketua fraksi dan Sekwan," kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Senin.
Surat usulan tersebut telah diserahkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Aceh Faisal Saifuddin di ruang kerja pimpinan DPRA, di Banda Aceh.
Pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRA tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Aceh Nomor 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023. Ditandatangani oleh Ketua Muzakir Manaf, Sekjen Kamaruddin Abubakar dan Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.
Safaruddin menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti usulan pergantian antar waktu Ketua DPRA tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kita mendisposisikan, atas keinginan Fraksi Partai Aceh untuk disegerakan proses PAW tersebut. Maka proses ini langsung dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA malam ini," katanya.
Di Banmus, kata Safaruddin, pihaknya akan membahas terkait penjadwalan rapat paripurna tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA selanjutnya.
Setelah itu, keputusan paripurna tersebut langsung disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan SK penetapan yang baru.
"Sambil menunggu proses PAW dari Kemendagri, maka pimpinan akan menunjuk salah satu pimpinan untuk menjadi Plt Ketua DPRA, dan itu nantinya juga ditentukan dalam paripurna," kata Safaruddin.
Sementara itu, Juru Bicara DPP Partai Aceh Nurzahri menyampaikan, usulan pergantian ini sebagai proses evaluasi terhadap kinerja anggota DPRA dari Partai Aceh, apabila dirasa terdapat permasalahan atau kurang efektif, maka harus dilakukan rotasi terbaik.
Nurzahri menjelaskan, Zulfadli merupakan sosok anggota DPRA yang sudah dikenal oleh kalangan luas sebagai wakil rakyat yang keras dalam memperjuangkan permasalahan rakyat.
"Zulfadli juga merupakan salah satu kandidat dari lima orang pilihan tim 9 Partai Aceh periode sebelumnya ketika proses rotasi terhadap Ketua DPRA lama Dahlan Jamaludin," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata dia, proses pergantian Ketua DPRA kali ini juga proses merupakan upaya partai menciptakan efektivitas kinerja anggota DPRA, terutama dari Partai Aceh.
"Partai Aceh tetap komit terhadap perjuangan Aceh baik dari sisi kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA maupun dari sisi kesejahteraan rakyat di semua sektor," demikian Nurzahri.
Untuk diketahui, Partai Aceh sudah dua kali melakukan PAW Ketua DPRA periode 2019-2024. Pertama dari Dahlan Jamaludin ke Pon Yahya dan kali ini diberikan kepada Zulfadli.
Baca juga: DPRA minta kebocoran gas di Aceh Timur diselidiki tim independen
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023