Anggota Dewan Pers periode 2019-2022 Jamalul Ihsan menyatakan bahwa jurnalis dan media juga memiliki peran untuk mengawal janji politik peserta Pemilu, tidak hanya sekedar liputan semata.

"Jurnalis juga harus mencatat janji-janji yang disampaikan kandidat, sehingga nanti bisa disampaikan kembali. Ini perlu untuk mengawal, jadi bukan sekedar liputan," kata Jamalul Ihsan saat memberikan materi pada pelatihan peliputan Pemilu 2024 untuk para jurnalis di Aceh, di Kota Banda Aceh, Selasa.

Jamalul menjelaskan, dalam masa kampanye para kandidat saat bertemu masyarakat pemilih sering menyampaikan janji-janji politik. Sebagai jurnalis itu perlu mencatat apa yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan dan apabila kandidat itu terpilih, pewarta juga harus mengawalnya sebagai bentuk kontrol sosial.

"Nantinya ketika dia (kandidat) tidak merealisasikan, kita bisa mengadvokasi kembali bagaimana janji tersebut. Ini membuktikan kita mengawal," ujarnya.

Ihsan menyampaikan, jurnalis perlu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik, dalam konteks Pemilu maka media berperan untuk menyajikan kabar tentang pemilih, peserta pemilu, hingga penyelenggaraan.

Kemudian, peran media juga mengawasi proses pemilu, meredakan situasi, hingga sosialisasi penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kerja pengawas pemilu, media harus mencegah, mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, menindak jika ada pelanggaran serta menyelesaikan jika ada sengketa proses," katanya.

Dalam kesempatan ini, Ihsan juga menuturkan bahwa dalam liputan Pemilu, jurnalis atau media harus memahami terkait UU Pemilu, peraturan KPU, peraturan Bawaslu dan UU lainnya.

"Dengan tetap taat aturan dan kode etik jurnalistik, UU penyiaran, P3SPS serta pedoman-pedoman lainnya," demikian Jamalul Ihsan.


Baca juga: Pemda bisa gunakan diskresi terhadap kerja sama

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023