Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Jaya mencatat jumlah penduduk yang sudah mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD) masih rendak sebanyak 1.519 orang dari total 67.505  wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sampai hari ini jumlah penduduk Aceh Jaya yang sudah melakukan aktivasi IKD baru mencapai 1.519 orang," kata Kepala Disdukcapil Aceh Jaya Saloma di Aceh Jaya, Jumat.

Saloma mengatakan penyebab rendahnya masyarakat yang menggunakan identitas kependudukan digital karena banyak yang tidak memiliki smartphone,malas datang ke disdukcapil, dan sudah lanjut usia..

"Padahal kemudahan memiliki IKD adalah dapat mengakses data kependudukan keluarga dalam aplikasi dengan cepat dan mudah," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, untuk memudahkan layanan Disdukcapil Aceh Jaya telah meluncurkan inovasi asistensi aparatur gampong (desa) dalam pelayanan dokumen kependudukan (Agam Pelandok).

Inovasi itu untuk mempermudah penerbitan Kartu Keluarga (KK), surat pindah, akta kelahiran, akta kematian dan pelayanan e-KTP tanpa harus datang ke kantor disdukcapil.

"Program ini memudahkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, cukup melalui operator yang ditunjuk oleh keuchik di masing-masing, sehingga masyarakat bisa menghemat waktu dan biaya," katanya.

Dirinya menambahkan, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemutakhiran data kependudukan, serta kepemilikan dokumen.

"Sehingga nantinya masyarakat mendapatkan manfaat terhadap layanan terintegrasi seperti BPJS, pelayanan kesehatan, perbankan, serta dokumen lainnya," demikian Saloma.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023