Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti untuk pemilihan anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024.
"Selain bacaleg pengganti, verifikasi juga dilakukan terhadap usulan perubahan bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, kata Rachmat Hidayat, partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan kesempatan menggantikan bacaleg, mengajukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan, serta lainnya.
"Berdasarkan kesempatan tersebut, lebih dari 50 bacaleg diusulkan pergantian oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Pengusulan pergantian bacaleg tersebut harus ditangani ketua umum partai politik di tingkat pusat," katanya.
Baca juga: KIP: 51 bacaleg DPRK Banda Aceh pengganti ikut uji baca Al Quran
Verifikasi, kata Rachmat Hidayat, meliputi pemeriksaan berbagai persyaratan di antaranya surat keterangan kesehatan, ijazah pendidikan, dan lainnya serta surat keterangan mampu membaca Al Quran.
Rachmat Hidayat mengatakan apabila dari hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, maka bacaleg tersebut ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak dapat ditetapkan dalam DCT.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh
Ke-492 bacaleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bacaleg tersebut 188 orang di antaranya perempuan dan 304 laki-laki.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Sejumlah parpol ajukan pergantian bacaleg di Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Selain bacaleg pengganti, verifikasi juga dilakukan terhadap usulan perubahan bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara atau DCS," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, kata Rachmat Hidayat, partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan kesempatan menggantikan bacaleg, mengajukan perubahan nomor urut maupun daerah pemilihan, serta lainnya.
"Berdasarkan kesempatan tersebut, lebih dari 50 bacaleg diusulkan pergantian oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Pengusulan pergantian bacaleg tersebut harus ditangani ketua umum partai politik di tingkat pusat," katanya.
Baca juga: KIP: 51 bacaleg DPRK Banda Aceh pengganti ikut uji baca Al Quran
Verifikasi, kata Rachmat Hidayat, meliputi pemeriksaan berbagai persyaratan di antaranya surat keterangan kesehatan, ijazah pendidikan, dan lainnya serta surat keterangan mampu membaca Al Quran.
Rachmat Hidayat mengatakan apabila dari hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, maka bacaleg tersebut ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak dapat ditetapkan dalam DCT.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh
Ke-492 bacaleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bacaleg tersebut 188 orang di antaranya perempuan dan 304 laki-laki.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: KIP: Sejumlah parpol ajukan pergantian bacaleg di Banda Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023