UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi menyebutkan sebanyak 14 kapal nelayan asal Kabupaten Aceh Timur telah ditangkap diluar negeri sejak 2019 hingga 2023.

"Sampai dengan kasus terbaru ini total 14 kapal telah ditangkap negara lain yaitu dua kapal di Myanmar dan 12 di Thailand," kata Kepala UPTD PPN Idi Ermansyah di Aceh Timur, Selasa. 

Didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, Ermansyah mengatakan belasan kapal yang telah ditangkap tersebut tidak akan kembalikan lagi.

Sedangkan anak buah kapal (ABK) mendapati proses hukum sesuai dengan aturan masing-masing negara baru dikembalikan ke negara asal.

Terkait kasus penangkapan nelayan oleh negara lain, kata dia, itu ranahnya Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang mendampingi segala hal di luar negeri.

"Kita sudah menyampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk diteruskan info tersebut," kata Ermansyah.

Ermansyah berharap kepada masyarakat bisa belajar dari pengalaman ini, karena pihaknya sudah berulang kali mengingatkan agar nelayan untuk berhati-hati jangan sampai melewati teritorial negara lain menangkap ikan.

"Sudah 14 unit kapal yang ditahan, sudah sering kami sampaikan dan sosialisasikan terkait tidak menangkap ikan di negara luar karena berbagai macam risikonya, mudah-mudahan ini kasus terakhir," kata Ermansyah.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023