Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Penasehat hukum terdakwa Tio Achriyat, Baiman Fadhli SH menuding oknum penyidik Polres Aceh Selatan telah merekayasa berkas acara pemeriksaan (BAP) para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan terminal Tipe C Labuhanhaji.

"Kami sudah lihat BAP itu, sudah dipelajari dan sudah diteliti dengan baik. Ternyata halaman BAP nya tidak diparaf oleh yang terperiksa. Padahal sesuai aturan setiap halaman harus diparaf, menandakan halaman demi halaman sudah dibaca dan dipahami oleh terperiksa," katanya di Tapaktuan, Jumat.

Menurut Baiman, atas dasar itulah pihaknya menyampaikan bahwa diduga kuat BAP para saksi terkait kasus yang menjerat kliennya Tio Achriyat (mantan Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan) tersebut telah direkayasa oleh oknum penyidik Polres Aceh Selatan yang sejak awal mengusut kasus tersebut.

"Bahkan ada kecurigaan kami lagi, bisa saja BAP itu ditukar, karena setiap lembar BAP itu tidak kami lihat ada paraf orang terperiksa," tegas Baiman.

Indikasi lainnya, sambung Baiman, dari semua saksi yang sudah diperiksa di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, tidak ada satu orang pun yang menyatakan terdakwa Tio Achriyat telah melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

"Sekarang Jaksa Penuntut Umum mau buktikan apa lagi? Untuk diketahui bahwa segala sesuatu perbuatan apapun itu jika tidak menimbulkan adanya kerugian keuangan negara, maka itu bukan tindak pidana korupsi, harus jelas kerugian keuangan negaranya, jangan main asal menetapkan orang sebagai tersangka/terdakwa saja dalam kasus korupsi ini," sesal Baiman Fadhli.

Lantas Baiman justru menyarankan kepada pihak penyidik Polres Aceh Selatan agar dalam mengusut perkara dugaan korupsi ke depannya wajib memperhatikan dan membuktikan dulu 4 unsurnya. Jika sudah ada 4 unsur dimaksud baru bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Sebab kalau salah satu dari 4 unsur itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dikatakan perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi, harus jelas itu," tegas Baiman.

Dia menyatakan sejak persidangan pertama digelar hingga persidangan ke delapan pada Kamis (23/2), seluruh saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun yang menyatakan terdakwa Tio Achriyat bersalah.

Bahkan sebagian para saksi dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa Tio Achriyat sama sekali tidak melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota tim 9.

"Sehingga kami menilai kasus ini timbul akibat diduga adanya sebuah bentuk rekayasa yang dituangkan dalam BAP para saksi. Nyatanya saksi-saksi itu mencabut pernyataannya dalam persidangan, dengan tegas mereka sampaikan bahwa hal-hal yang seperti itu tidak pernah disampaikan dihadapan penyidik polisi," sesal BaimanFadhli.

Hingga berita ini di turunkan, wartawan belum berhasil mengonfirmasi berita secara langsung dengan Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK.

Pewarta: Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017