Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pelimpahan sebanyak 10 nomor porsi haji tahun 2023 yang merupakan calon jamaah asal Kota Langsa, karena alasan sakit permanen dan meninggal dunia atau wafat.
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang PHU Kemenag Aceh Rizal Mulyadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Kemenag memberikan hak pelimpahan nomor porsi tersebut bagi calon jamaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji.
“Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jamaah reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia,” kata Rizal Mulyadi.
Prosedur pelimpahan porsi haji regular tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur pelimpahan nomor porsi jamaah haji reguler.
Dari 10 orang yang melakukan pelimpahan nomor porsi tersebut, sembilan orang di antaranya karena meninggal dunia dan satu orang karena sakit permanen.
Rizal menjelaskan dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jamaah yang meninggal dunia, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.
Kata dia, persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk verifikasi, yang kemudian dilanjutkan pengajuan ke Kanwil Kemenag Ace.
“Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.
Setelah disetujui Dirjen PHU, lanjut dia, jamaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.
“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jamaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Karena keberangkatan haji juga disesuaikan dengan kesiapan jamaah untuk berangkat haji, serta ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.
“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” kata Rizal.
Baca juga: Kemenag harap revisi undang-undang haji dapat disahkan pada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang PHU Kemenag Aceh Rizal Mulyadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Kemenag memberikan hak pelimpahan nomor porsi tersebut bagi calon jamaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji.
“Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jamaah reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia,” kata Rizal Mulyadi.
Prosedur pelimpahan porsi haji regular tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur pelimpahan nomor porsi jamaah haji reguler.
Dari 10 orang yang melakukan pelimpahan nomor porsi tersebut, sembilan orang di antaranya karena meninggal dunia dan satu orang karena sakit permanen.
Rizal menjelaskan dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jamaah yang meninggal dunia, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.
Kata dia, persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk verifikasi, yang kemudian dilanjutkan pengajuan ke Kanwil Kemenag Ace.
“Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.
Setelah disetujui Dirjen PHU, lanjut dia, jamaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.
“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jamaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Karena keberangkatan haji juga disesuaikan dengan kesiapan jamaah untuk berangkat haji, serta ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.
“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” kata Rizal.
Baca juga: Kemenag harap revisi undang-undang haji dapat disahkan pada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023