Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas mengharapkan agar ke depan tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer dan masyarakat di daerahnya yang harus menjalani hukuman cambuk di muka umum karena melanggar penerapan syariat Islam.

“Ke depan, pelanggaran hukum jinayat di daerah saya harapkan tidak terjadi lagi. Karena suksesnya suatu daerah dalam menangani hukuman cambuk bukan dari banyaknya kasus, melainkan dari minim nya kasus yang terjadi,” kata Fitriany Farhas di Suka Makmue, Sabtu. 

Hal ini ia sampaikan terkait adanya proses hukuman cambuk di muka umum terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang dipusatkan di halaman Masjid Giok Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Baca juga: Jaksa eksekusi cambuk 10 terpidana pelanggaran syariat islam di Pidie

Ada pun terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum tersebut masing-masing FD seorang ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya, Aceh, dengan putusan cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2023/MS.SKM.
 

Kemudian terpidana kedua yaitu ZA, seorang pegawai honorer di sebuah lembaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2023/MS.SKM yang menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa penahanan. 

Fitriany Farhas mengatakan, hukuman cambuk merupakan tindakan represif dari tindak pidana Syari'at Islam di Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dikatakannya, dalam qanun tersebut mengatur beberapa perbuatan pidana (jarimah), seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah). 

"Hukuman cambuk ini tidak hanya hukuman sebagai pelaku untuk memberikan efek jera, akan tetapi juga sebagai edukasi peringatan dan efek kontrol sosial bagi masyarakat, sehingga tidak melanggar Qanun Jinayat," katanya menambahkan. 

Dengan telah dilaksanakan eksekusi cambuk di depan umum, diharapkan akan menjadi bahan konseplasi bagi masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Terutama bagi para tereksekusi cambuk agar merasa malu atas perbuatannya dan segera bertaubat kepada Allah SWT serta tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Fitriany mengungkapkan, tujuan dihadirkan nya seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya itu, karena terpidana yang dihukum cambuk tersebut adalah salah satu PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. 

"Kepala dinas harus melakukan evaluasi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya tanpa kecuali, tidak ada ampun, dan bagi saya tidak ada tebang pilih mau siapa pun dia tetap kita harus diberi sanksi jika melanggar," pintanya.

Pj Bupati Fitriany juga mengajak masyarakat di daerahnya agar bersama-sama melakukan penegakan Syariat Islam di Nagan Raya. 

"Ayo sama-sama kita gema kan bersama dalam  upayakan pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat, sehingga menciptakan suasana dan peradaban Islam yang gemilang di kabupaten kita ini," katanya mengharapkan. 

Baca juga: Oknum ASN dan pegawai kontrak Pemkab Nagan Raya dicambuk, ini kasusnya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023