Penjabat menteri hak sosial Spanyol, Ione Belarra, mengatakan pemerintah Israel harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) atas kejahatan perang terhadap Palestina, demikian dilaporkan media setempat.

Belarra membagikan sebuah video berisi tuduhan Uni Eropa dan  Amerika Serikat "terlibat dalam kejahatan perang yang dilakukan Israel," tulis surat kabar Spanyol, El Mundo, Minggu (15/10).

Sang menteri mendesak berbagai pihak untuk mengecam  Israel di ICC serta menyesalkan "genosida yang sudah direncanakan" di Jalur Gaza saat ini.

Baca juga: China tentang pemboman Gaza korbankan warga sipil Palestina

Sepuluh hari setelah konflik dengan kelompok Palestina Hamas mulai pecah, Israel terus melancarkan pengeboman dan memblokade Jalur Gaza. Lebih dari satu juta orang di Gaza --hampir setengah dari total penduduk-- terusir dari wilayah itu.

Gaza sedang mengalami krisis kemanusiaan yang parah. Tidak ada listrik di wilayah itu. Makanan, bahan bakar, pasokan obat-obatan juga sudah mulai habis.
 


Sementara itu, banyak warga sipil terpaksa mengungsi ke Gaza bagian selatan setelah Israel mengeluarkan peringatan agar daerah-daerah di bagian utara dikosongkan dari warga.

Pertempuran pecah ketika Hamas pada 7 Oktober meluncurkan Operasi Banjir Al Aqsa, yang merupakan serangan mendadak di segala lini terhadap Israel.

Serangan Hamas itu dilancarkan melalui rangkaian tembakan roket dan penyusupan para personelnya ke Israel melalui darat, laut, dan udara.

Hamas menyatakan operasi itu dilaksanakan sebagai balasan atas serbuan terhadap Masjid Al Aqsa dan kekerasan oleh kalangan pemukim yang terus meningkat.

Israel kemudian meluncurkan Operasi Pedang Besi terhadap target-target Hamas di Jalur Gaza.

Jumlah warga Palestina yang tewas dalam rentetan serangan Israel di Gaza betambah menjadi 2.750 orang, termasuk 750 anak.

Di Israel, sudah 1.300 orang tewas.



Sumber: Anadolu


 Baca juga: Ribuan warga Palestina terpaksa berlindung di rumah sakit di Jalur Gaza

Pewarta: Tia Mutiasari

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023