Dua ahli waris aparatur gampong di Kecamatan Batee Kabupaten Pidie menerima manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Penyerahan manfaat ini menjadi bukti negara hadir memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya dalam hal ini aparatur desa/gampong,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sigli Dahlia Sukma di Pidie, Rabu.

Adapun ahli waris almarhum Teuku Zulkarnaini yang merupakan bendahara Gampong Bintang Hu mendapatkan manfaat sebesar Rp42.693.090 dan ahli waris almarhum Nurdin kepala desa/keuchik Gampong Mee mendapatkan manfaat sebesar Rp44.629.472.

Ia menjelaskan kedua aparatur desa tersebut meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan mendapatkan manfaat setelah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka mendapatkan santunan manfaat Jaminan Kematian sebesar dan hasil dari tabungan JHT,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh aparatur pemerintah daerah hingga lapisan desa/gampong dapat terlindungi sehingga mereka mendapatkan manfaat terhadap program yang diikutsertakan.

Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah juga berharap agar  seluruh pemangku kepentingan menjadi lebih sadar akan hak dan manfaat perlindungan jaminan sosial, termasuk perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Aceh.

Ia mengatakan pemberian perlindungan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh nomor 11 tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Dalam  penyerahan santunan kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris tersebut turut hadir Plt Kadis DPMG Pidie Jufrizal dan pejabat di daerah setempat.
 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023