Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut Pemerintah Aceh dan 14 kabupaten/kota di provinsi itu telah mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dalam upaya penguatan pengambilan kebijakan berbasis bukti (evidence-based) dari setiap hasil riset dan inovasi.

Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah BRIN Oetami Dewi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dari belasan pemerintah daerah itu baru, saat ini hanya Kabupaten Aceh Jaya yang sudah terbentuk BRIDA atau Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) melalui qanun atau peraturan daerah (perda).

“Jadi Aceh Jaya menjadi yang pertama di Aceh untuk pembentukan BRIDA atau Bapperida, dan Banda Aceh akan menjadi yang kedua. Ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain untuk proses pembentukan,” kata Oetami .

Hal tersebut disampaikan Oetami saat kunjungan kerja dalam rangka pembinaan teknis dan inovasi daerah oleh Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah BRIN di Kota Banda Aceh.

Adapun beberapa daerah yang sudah mengusulkan dan terbit surat pertimbangan dari BRIN, di antaranya Pemprov Aceh, Pemkab Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie Jaya, Simeulue, Aceh Selatan, Kota Banda Aceh dan Langsa.

Saat ini, lanjut dia, hanya Kota Banda Aceh yang sudah dalam masa tahapan pembentukan perda atau qanun di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

“Bagi yang sudah mengusulkan, yang sudah keluar surat pertimbangannya, kami harap mereka bisa belajar, studi banding ke Banda Aceh, untuk proses akan terbentuknya perda atau qanun,” ujarnya.

Oetami menambahkan BRIN terus mempercepat pembentukan BRIDA atau Bapperda di seluruh Tanah Air. Karena dengan adanya lembaga ini dinilai akan memberi banyak manfaat dalam merencanakan pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi.

Di Provinsi Aceh, lanjut dia, ada sembilan kabupaten/kota yang belum mengusulkan pembentukan BRIDA atau Bapperida ke BRIN, sehingga diharapkan bisa segera mengusulkan. Apalagi pada tahun ini juga sudah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Ini harus diketuk, yang belum bergerak di Aceh, seperti Kabupaten Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Lhokseumawe, Sabang, Aceh Barat, Aceh Singkil, Pidie, dan Kota Subulussalam,” ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023