Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. 

Kelima terdakwa yakni Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T Reza Felanda, dan T Maimun. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan jaksa penuntut umum hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.

Baca juga: Eksepsi dikabulkan hakim, terdakwa perkara dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai bebas

Majelis hakim menyatakan fakta di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Para melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan. Terkait kekurangan volume pekerjaan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, kata majelis hakim.

Menyangkut kerugian keseluruhan mencapai Rp44,77 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.
 

Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun. 

"Sampai saat ini, monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," kata majelis hakim menyebutkan.

Usai membaca putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum, apakah menerima putusan tersebut atau tidak. 

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Serta terdakwa T Maimun dengan hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan pembangunan Monumen Samudera Pasai dibiayai APBN pada tahun anggaran 2012 hingga 2017 dengan total anggaran mencapai Rp44,77 miliar.

Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi dan ahli, pembangunan monumen tersebut tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya, bangunan monumen tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kata JPU, bangunan monumen tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena kesalahan konstruksi. Bangunan yang dibuat dari anggaran pemerintah, namun tidak dapat dimanfaatkan, berarti merugikan keuangan negara.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mencapai Rp44,7 miliar. Kerugian ini karena bangunan tidak dapat digunakan," kata JPU.

Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023