Tim Pengamanan Flora Fauna (TPFF) menggiring 25 ekor gajah liar yang masuk ke pemukiman masyarakat Kabupaten Bener Meriah, Aceh, kembali ke habitatnya.

"Kami giring ke wilayah kawasan lindung Hutan Henengan karena di situ koridor gajah yang membentang dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Pidie Jaya," kata Koordinator Tim Pengamanan Flora Fauna Karang Ampar-Bergang Aceh Tengah, Muslim, di Aceh Tengah, Senin.

Muslim menyampaikan, penggiringan dilakukan karena gajah liar tersebut sudah merusak pemukiman dan lumbung penghasilan masyarakat, sehingga membuat warga setempat mengalami kesulitan ekonomi serta hidup dalam ketakutan. 

"Gajah-gajah ini sudah merusak lumbung penghasilan masyarakat sehingga untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, kami harus melindungi sumber mata pencaharian masyarakat," ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum penggiringan, dirinya bersama Reje dari Bener Meriah dan Aceh Tengah yang hidup belasan tahun berkonflik telah meminta bantuan kepada BKSDA Aceh untuk membantu membawa keluar gajah dari pemukiman masyarakat pada (29/11) lalu.

"BKSDA berjanji akan turun bersama tim resort Aceh Tengah untuk menggiring gajah-gajah liar ini setelah dua hari audiensi. Namun, sampai kita kembali ke kampung, ternyata tim BKSDA juga masih belum turun ke desa," katanya. 

Muslim menyatakan, gajah liar sudah sering masuk ke pemukiman penduduk merusak rumah dan ladang masyarakat yang tinggal di Bener Meriah dan Aceh Tengah atau di aliran DAS Peusangan. 

Sebab itu, TPFF dan masyarakat hampir setiap tahun melakukan penghalauan. Tetapi, upaya tersebut sudah kurang berhasil bagi gajah.

Dirinya menambahkan, peristiwa masuknya gajah ke pemukiman masyarakat sudah terjadi sejak tahun 2002 dan makin masif dalam 10 tahun terakhir. 

Menurut dia, hal itu terjadi karena perizinan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Bireuen yang kemudian merusak habitat gajah sehingga gajah mencari jalan lain sebagai tempat hidupnya untuk mencari makan. 

"Saya itu petani dan hasil hutan bukan kayu sehingga sudah tahu di mana ada wilayah koridor gajah. Jadi, ini karena izin besar-besaran HGU di Bireuen yang mengakibatkan lahan gajah tidak ada lagi di tempat itu dan akhirnya masuk ke Aceh Tengah dan Bener Meriah," kata Muslim.

Untuk mengakhiri konflik manusia dan gajah yang berlarut-larut, Tim Pengamanan Flora Fauna mengusulkan adanya Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) atau Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 10 ribu hektare yang meliputi bentang alam antara Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Bireuen.
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023