Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik kategori kabupaten/kota menuju informatif yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Rabu.

Pj Bupati Abdya Darmansah mengapresiasi kinerja perangkat kabupaten di daerahnya dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat. 

“Terima kasih kepada Diskominsa, dan seluruh SKPK terkait yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat karena masyarakat layak dan punya hak untuk mendapatkan informasi," ujarnya.

Ia menyatakan sangat komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik di setiap SKPK sebagai PPID pelaksana sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini, kata Darmansah, dibuktikan dengan capaian perolehan penghargaan keterbukaan informasi tahun 2023 dengan kategori menuju informatif dengan perolehan nilai 82,27. 

"Alhamdulillah capaian tahun 2023 Pemkab Abdya mengalami peningkatan dua tingkat kategori penilaian indeks KIP. Pada tahun 2024 Pemkab Abdya telah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi ini," ujarnya.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Pemkab Abdya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Komisioner KIA Aceh Arman Fauzi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi mewujudkan badan publik yang terbuka dan inovatif dalam pelayanan informasi guna mewujudkan good government. 

“Kami berharap keterbukaan informasi publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal-hal yang sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus bermanfaat, terimplementasikan pada pelayanan yang ada, yang harus dimiliki seluruh badan publik di Aceh ini," ujarnya.

Ia menyebut tahun 2023 ada beberapa badan publik yang mendapatkan penghargaan dengan lompatan dua tingkat dari kategori tahun sebelumnya dan ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan menuju kategori informatif dengan perolehan nilai terbaik.

Sementara itu, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Donny Yoesgiantoro meminta seluruh badan publik agar terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan keterbukaan informasi publik khususnya di Provinsi Aceh.

Ia mengungkapkan pada tahun 2023, Aceh memperoleh indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) dengan nilai 81,27 dan kategori baik. Nilai ini mengalami peningkatan 2,14 dibandingkan tahun 2022. Tahun lalu Aceh mendapat nilai 79,13 dengan kategori sedang.

“Kami mengapresiasi capaian Aceh dalam keterbukaan informasi publik. Ini menunjukkan Aceh memiliki komitmen  tinggi menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Kami berharap Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan informasi berkualitas ke masyarakat," kata Donny.

Sekretaris Daerah Aceh Bustami menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh atas kerja keras dalam melakukan e-monev keterbukaan informasi publik terhadap seluruh OPD kabupaten/kota se Aceh, dan badan publik instansi vertikal dan BUMD. 

Ia menekankan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik di era digitalisasi saat ini memiliki peran penting, mengingat dunia hari ini sudah bersifat terbuka dalam segala hal.

“Sudah tidak layak sebuah kelembagaan yang bersifat umum ataupun pelayanan publik menutup diri ataupun tidak terbuka, karenanya saya berharap hal tersebut dapat dipedomani oleh seluruh lembaga publik khususnya di wilayah Aceh," ujarnya.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023