Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas meniadakan tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas pada liburan natal dan tahun baru di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa, peniadaan tilang manual tersebut dilakukan untuk sementara. Peniadaan tilang manual menyikapi arahan dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami meniadakan tilang manual untuk sementara waktu pada libur natal dan tahun baru. Dan ini menyikapi arahan dan perintah Bapak Kapolri," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Kendati tilang manual ditiadakan, kata dia, bukan berarti pengguna jalan raya bisa bebas melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebab, tilang elektronik dengan sistem ETLE tetap berlaku.

Selain itu, Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan pada libur natal dan tahun baru tersebut juga ada petugas yang memantau dan mengatur lalu lintas di jalan raya. Apabila ada pelanggaran, pelanggar akan diberi teguran.

Oleh karena itu, perwira menengah Polda Aceh tersebut mengingatkan masyarakat tetap mematuhi aturan serta rambu lalu lintas. Kepatuhan berlalu lintas tersebut bukan karena penindakan semata, tetapi karena kesadaran individu.

"Kami juga mengimbau masyarakat pengguna jalan saling menghormati dan menjaga keselamatan antarsesama, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dicegah," katanya.

Muhammad Iqbal Alqudusy menyebutkan Polda Aceh pada libur natal dan tahun baru ini akan menggelar Operasi Lilin Seulawah. Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

"Operasi Lilin Seulawah ini digelar untuk pengamanan dan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan natal dan tahun baru 2024, termasuk tertib lalu lintas," kata Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca juga: Polda Aceh tingkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023