Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) gagal menggelar rapat paripurna khusus karena anggota yang hadir tidak memenuhi quorum.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, Jumat malam, sempat dibuka Ketua DPRA Muharuddin. Sidang hanya dihadiri 46 dari 81 anggota lembaga legislatif tersebut.

"Karena anggota dewan yang hadir tidak mencukupi quorum, maka sidang diskor hingga waktu yang ditentukan nanti," kata Muharuddin sambil mengetuk palu sidang.

Rapat paripurna khusus tersebut mengagendakan penggunaan hak menyatakan pendapat anggota DPRA terhadap kebijakan Gubernur Aceh terkait mutasi pejabat eselon dua.

Rapat dijadwalkan digelar pukul 20.30 WIB. Namun, rapat baru dimulai pukul 23.00 WIB menunggu kehadiran anggota legislatif Provinsi Aceh tersebut.

Ketua DPRA Muharuddin mengatakan, untuk memenuhi quorum pada rapat berikutnya perlu kerja sama dengan para ketua fraksi, ketua-ketua komisi, termasuk pimpanan dewan.

"Kami juga akan mengagendakan rapat paripurna dengan serupa pada saat para anggota dewan tidak dalam masa reses. Rapat malam ini bersamaan dengan masa reses, sehingga banyak anggota DPRA ke daerah pemilihannya," kata dia.

Terkait agenda rapat paripurna yang menyebutkan adanya mosi tidak percaya kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA Muharuddin mengatakan, semuanya tergantung kepada quorum.

"Tergantung pendapat anggota dewan maupun fraksi-fraksi di DPRA. Apa pendapat yang disepakati, baru nanti diputuskan dalam sidang paripurna," kata Muharuddin.

Hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR daerah untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala pemerintahan suatu daerah.

Hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 10 anggota DPR daerah dan lebih dari satu fraksi. Pendapat beserta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan.

DPRA mengajukan hak menyatakan pendapat terkait mutasi pejabat eselon dua di lingkungan Pemerintah Aceh yang dinilai catat hukum.

Gubernur Aceh memutasi pejabat eselon dua menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau dikenal dengan UUPA.

Dan apa yang dilakukan Gubernur Aceh ini dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Di mana, Gubernur dilarang memutasi pejabat enam bulan setelah penetapan calon peserta pilkada.

Dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah merupakan calon petahana pada pilkada Aceh 15 Februari lalu. Namun, yang bersangkutan tidak berhasil meraih suara terbanyak.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017