Pemerintah Aceh meminta agar para badan usaha dan perguruan tinggi negeri (PTN) di daerah itu untuk membayar zakat melalui Baitul Mal Aceh (BMA) sesuai dengan amanat Qanun Aceh dalam hal penyetoran zakat.
“Instansi atau lembaga tersebut juga diharapkan untuk mengusulkan personalia unit pengumpul zakat, serta melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA,” kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menekankan kembali hal tersebut melalui surat Gubernur Aceh pada 13 Desember 2023 lalu terkait penegasan kembali kewajiban penyetoran zakat melalui Baitul Mal Aceh.
Kata dia, penegasan ini tertuju pada pimpinan perbankan syariah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pimpinan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), rektor Universitas Syiah Kuala dan rektor UIN Ar-Raniry, agar menunaikan zakat penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan melalui Baitul Mal Aceh.
Ia mengatakan, selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, serta Pergub Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan zakat dan infak pada Baitul Mal Aceh.
Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut dia, maka Gubernur Aceh kembali meminta pimpinan perbankan syariah, BUMN, BUMA dan rektor, agar menyetor zakat penghasilan karyawannya melalui Baitul Mal Aceh.
Sementara itu, Anggota Badan Baitul Mal Aceh Abdul Rani Usman mengatakan zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berkontribusi untuk pemberdayaan masyarakat fakir dan miskin di Aceh.
“Zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program-programnya mendukung kerja pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim,” ujarnya.
Ia berterima kasih atas adanya surat Gubernur Aceh terkait penegasan zakat melalui Baitul Mal. Surat itu dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di bidang zakat.
Kata Abdul Rani, BMA sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman.
Apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah, sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran, katanya.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Jaya salurkan zakat senif Rp8 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Instansi atau lembaga tersebut juga diharapkan untuk mengusulkan personalia unit pengumpul zakat, serta melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA,” kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menekankan kembali hal tersebut melalui surat Gubernur Aceh pada 13 Desember 2023 lalu terkait penegasan kembali kewajiban penyetoran zakat melalui Baitul Mal Aceh.
Kata dia, penegasan ini tertuju pada pimpinan perbankan syariah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pimpinan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), rektor Universitas Syiah Kuala dan rektor UIN Ar-Raniry, agar menunaikan zakat penghasilan para aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan melalui Baitul Mal Aceh.
Ia mengatakan, selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, serta Pergub Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan zakat dan infak pada Baitul Mal Aceh.
Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut dia, maka Gubernur Aceh kembali meminta pimpinan perbankan syariah, BUMN, BUMA dan rektor, agar menyetor zakat penghasilan karyawannya melalui Baitul Mal Aceh.
Sementara itu, Anggota Badan Baitul Mal Aceh Abdul Rani Usman mengatakan zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berkontribusi untuk pemberdayaan masyarakat fakir dan miskin di Aceh.
“Zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program-programnya mendukung kerja pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim,” ujarnya.
Ia berterima kasih atas adanya surat Gubernur Aceh terkait penegasan zakat melalui Baitul Mal. Surat itu dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di bidang zakat.
Kata Abdul Rani, BMA sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman.
Apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi menunaikan zakat melalui Baitul Mal, jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah, sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran, katanya.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Jaya salurkan zakat senif Rp8 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023