Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menuntaskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan beasiswa Pemerintah Aceh karena sudah berjalan empat tahun.

"Sejak seminggu setelah dilantik Kapolda Aceh sudah kami tegaskan untuk menuntaskan perkara korupsi ini. Kepastian hukum menjadi taruhan bagi jajaran Polda Aceh, termasuk jabatan Kapolda Aceh, apalagi sudah empat Kapolda berganti, tetapi belum selesai," kata Alfian di Banda Aceh, Jumat.

Alfian melihat dua perkara korupsi tersebut sampai saat ini belum tuntas karena penyidikannya tidak serius dilakukan Polda Aceh. Padahal, kasus tersebut sudah menjadi atensi publik, KPK, dan Mabes Polri. 

"Termasuk terakhir ada membangun kesepahaman antara Kejati dan Polda Aceh terhadap kasus ini, tetapi kelihatannya tidak ada hasil sampai saat ini," ujarnya.

Dirinya menduga ada masalah internal di Polda Aceh karena terlihat seperti tidak ada yang ingin menuntaskan dua perkara korupsi tersebut, sehingga kemudian menimbulkan banyak spekulasi negatif terhadap kepolisian dari publik.

"Apakah polda sudah 'dibayar' sehingga tidak mau menyelesaikan kasus ini. Wajar-wajar saja publik akan menduga ini," katanya.

Karena itu, Alfian menegaskan, penting bagi Kapolda Aceh untuk memprioritaskan kasus korupsi beasiswa dan wastafel tersebut karena aktornya sudah diketahui publik, serta memastikan bahwa perkara itu tidak dipengaruhi elite politik. 

"Kalau kasus ini tidak mampu diselesaikan, saya pikir hukum di Aceh dikendalikan oleh para elite politik, penguasa, ataupun para pemodal. Potensi cincai sangat besar, cawe-cawenya masih ada. Saya pikir selama Polda tidak menyelesaikan ini wajar publik menduga sudah dimainkan kasus ini," tutur Alfian. 

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Aceh yang bersumber dari dana APBA (refocusing COVID-19) dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar melalui Dinas Pendidikan Aceh pada 2020.

Sementara pada kasus korupsi beasiswa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar, Polda Aceh telah menetapkan 11 tersangka, tetapi baru dua orang yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).
 

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024