Tim Rimueng Personel Polresta Banda Aceh kembali menangkap sebanyak 14 pemuda yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam usai membacok warga di salah satu warung kopi di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.

"Tim Rimueng Satreskrim kembali menangkap 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, dua warga di Banda Aceh M Zulmi dan Fakhrus Walidan dibacok para remaja yang hendak tawuran tersebut. Akibatnya, kedua korban sampai hari ini masih dalam perawatan di rumah sakit, Minggu (21/1) dini hari. Usia peristiwa itu polisi menangkap tujuh pelaku.

Baca juga: Polresta kembali sita alat komunikasi pengungsi Rohingya di BMA Banda Aceh

Para pemuda itu berencana tawuran di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi berbentuk parang bergerigi.
 

Setelah itu, kata Fadillah, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama berinisial YF dalam tindak pidana penganiayaan tersebut, dan menangkap satu persatu dari mereka hingga 14 orang.

"Polisi menangkap satu persatu rekan mereka yang terlibat dalam tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap warga," ujar Fadillah.

Fadillah menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut berawal dari rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh, Banda Aceh.

Kemudian, salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat warga yang melintas, lalu mereka berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam ke arah badan M Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar. 

Korban selanjutnya melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob. Tetapi tetap melakukan aksinya hingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan.

Tak selesai disitu, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi di sana.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri, dan keduanya di bawa rumah sakit," kata Fadillah.

Terhadap perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 Tahun dua bulan penjara.

Baca juga: Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024