Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyampaikan presentasi penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Nagan Raya, ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  Republik Indonesia di Jakarta.

dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 

“Presentasi ini dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya,” kata Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas dalam keterangan tertulisnya diterima di Nagan Raya, Aceh, Rabu.

Dalam pemaparannya, Pj Bupati Fitriany mengungkapkan sejumlah isu strategis diantaranya berdasarkan data dan informasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh di Kecamatan Kuala Pesisir memiliki potensi investasi sebesar Rp11.106.198.301.756,- 

Dikatakan, rencana tata ruang ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2013-2033 dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035.

"Dengan deleniasi Wilayah Perencanaan (WP) terdiri dari 16 gampong (desa) dengan luas 7.751,83 hektare," katanya menambahkan.

Ada pun tujuan pengembangan Kecamatan Kuala Pesisir untuk mewujudkan kawasan Kuala Pesisir sebagai Kawasan Industri Terpadu (KIT), berbasis pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang modern dan berkelanjutan.

Ia menyebutkan presentasi tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR di Kabupaten Nagan Raya.

Untuk diketahui, ada beberapa strategi pencapaian tujuan wilayah perencanaan RDTR Kecamatan Kuala Pesisir, meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas lokal dan regional dengan mengembangkan sistem jaringan transportasi yang menjangkau seluruh wilayah, khususnya kawasan industri dan perkebunan untuk meningkatkan koleksi dan distribusi bahan baku industri.

Kemudian mengembangkan struktur ruang dan pusat-pusat kegiatan yang meningkatkan efisiensi, dan efektifitas pelayanan ke seluruh kawasan dan mengembangkan pola pemanfaatan ruang kawasan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang, berdasarkan kesesuaian lahan dan fungsi kawasan sebagai perpaduan konsep ideal dan kondisi eksisting kawasan. 

Selanjutnya menyediakan ruang untuk pengembangan kegiatan industri dan fasilitas pendukungnya yang terintegrasi dan terpadu, dengan pengembangan jaringan infrastruktur wilayah dan pengembangan kawasan pertanian sebagai bahan baku.

Berikutnya memperkuat perekonomian masyarakat dengan mengembangkan perekonomian lokal, yang berbasis pada pengembangan wisata dan masyarakat, budidaya pertanian, dan perikanan serta mengarahkan kawasan-kawasan yang memiliki potensi kerawanan terhadap bencana dan kerentanan lingkungan, sebagai kawasan lindung serta mengembangkan sistem dan infrastruktur tanggap bencana, demikian Fitriany Farhas.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya pastikan Rp18,4 M dana CSR bantu pembangunan daerah

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024