Jaksa Penuntut Umum perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot, penggiat media sosial Tiktok atau Tiktoker, menghadirkan tiga saksi ke persidangan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Musfy Ishak hadir mengenakan kemeja putih didampingi penasihat hukumnya Mahadir. Hadir jaksa penuntut umum Robi, Fery Ichsan Karunia, dan kawan-kawan.
Baca juga: Jaksa peneliti nyatakan kasus pegiat media sosial Abu Laot dinyatakan lengkap
Adapun tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Said Muhammad Mulyadi, T Helvizar Ibrahim, Said Ahmad. Said Muhammad Mulyadi merupakan saksi korban sekaligus pelapor pencemaran nama melalui media sosial.
Said Muhammad Mulyadi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menyebutkan dirinya pada 30 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, menerima kiriman link video melalui aplikasi WhatsApp
"Awalnya, saya tidak begitu merespons kiriman link video tersebut. Namun, setelah memperhatikan dengan teliti, kalimat dalam video tidak pantas terhadap diri saya. Apa yang disampaikan itu fitnah, termasuk membawa-bawa nama keluarga dan orang tua saya," katanya.
Menurut saksi, link video tersebut dari akun Tiktok atas nama @abupayaphasi. Dalam video berbahasa Aceh, dirinya disebut sebagai beking prostitusi, narkoba, serta hal negatif lainnya.
"Saya dituduh sebagai agen narkoba, agen perempuan, dan lainnya. Selain merasa dipermalukan, ibu saya jatuh sakit akibat video TikTok tersebut. Apalagi sekarang ini saya sedang mencalonkan diri pada pemilu," katanya.
Said Mulyadi menyebutkan atas beredarnya video tersebut, dirinya bersama keluarga besar merasa terganggu dan tercemar nama baik. Karena itu, dirinya melaporkan ke Polda Aceh.
"Saya melaporkan karena nama baik saya tercemar. Apalagi, dalam video tersebut membawa-bawa orang tua saya. Karenanya, saya menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan dalam kasus ini," kata Said Muhammad Mulyadi.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim sempat menegur penasihat hukum dan jaksa penuntut umum agar mengedepan etika. Sebab, keduanya sempat bersitegang saat penasihat hukum terdakwa bertanya kepada terdakwa.
"Kami ingatkan agar mengedepankan etika saat bersidang. Apalagi, kalian sudah senior," kata ketua majelis hakim. Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Polisi dalami motif Abu Laot diduga lakukan pencemaran nama baik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu, dengan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Musfy Ishak hadir mengenakan kemeja putih didampingi penasihat hukumnya Mahadir. Hadir jaksa penuntut umum Robi, Fery Ichsan Karunia, dan kawan-kawan.
Baca juga: Jaksa peneliti nyatakan kasus pegiat media sosial Abu Laot dinyatakan lengkap
Adapun tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Said Muhammad Mulyadi, T Helvizar Ibrahim, Said Ahmad. Said Muhammad Mulyadi merupakan saksi korban sekaligus pelapor pencemaran nama melalui media sosial.
Said Muhammad Mulyadi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menyebutkan dirinya pada 30 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, menerima kiriman link video melalui aplikasi WhatsApp
"Awalnya, saya tidak begitu merespons kiriman link video tersebut. Namun, setelah memperhatikan dengan teliti, kalimat dalam video tidak pantas terhadap diri saya. Apa yang disampaikan itu fitnah, termasuk membawa-bawa nama keluarga dan orang tua saya," katanya.
Menurut saksi, link video tersebut dari akun Tiktok atas nama @abupayaphasi. Dalam video berbahasa Aceh, dirinya disebut sebagai beking prostitusi, narkoba, serta hal negatif lainnya.
"Saya dituduh sebagai agen narkoba, agen perempuan, dan lainnya. Selain merasa dipermalukan, ibu saya jatuh sakit akibat video TikTok tersebut. Apalagi sekarang ini saya sedang mencalonkan diri pada pemilu," katanya.
Said Mulyadi menyebutkan atas beredarnya video tersebut, dirinya bersama keluarga besar merasa terganggu dan tercemar nama baik. Karena itu, dirinya melaporkan ke Polda Aceh.
"Saya melaporkan karena nama baik saya tercemar. Apalagi, dalam video tersebut membawa-bawa orang tua saya. Karenanya, saya menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan dalam kasus ini," kata Said Muhammad Mulyadi.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim sempat menegur penasihat hukum dan jaksa penuntut umum agar mengedepan etika. Sebab, keduanya sempat bersitegang saat penasihat hukum terdakwa bertanya kepada terdakwa.
"Kami ingatkan agar mengedepankan etika saat bersidang. Apalagi, kalian sudah senior," kata ketua majelis hakim. Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Polisi dalami motif Abu Laot diduga lakukan pencemaran nama baik
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024