Seorang mantan sopir bus sekolah di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial E (35) divonis hukuman penjara selama 15 tahun, karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, pada 10 Januari 2024 lalu sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Mahkamah Syariah setempat, yang dikutip di Blangpidie, Abdya pada Rabu.
Pada sistem informasi penelusuran perkara tersebut, hakim MS menilai E bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan perbuatan berlanjut.
Sehingga E dijatuhkan uqubat ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah terdakwa E akan mengajukan banding atas putusan hakim mahkamah syariah tersebut.
Adapun kasus pemerkosaan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Abdya menangkap E pada bulan Mei 2023. E diduga telah memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Maret hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim mengatakan E melakukan perbuatannya di dalam bus yang dikemudikan. Lokasi kejadian bervariasi, mulai dari halaman sekolah, jalan raya, hingga tempat sepi.
“Korban adalah siswa-siswi yang naik bus sekolah yang dikemudikan oleh pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di sekitar untuk memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman dan rayuan,” kata Rifki.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap E dan mencari bukti-bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Rifki juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain yang belum terungkap.
“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di daerah ini. Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar Rifki.
Baca juga: Kak Seto kunjungi anak TK korban kekerasan seksual di Pekanbaru
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie, pada 10 Januari 2024 lalu sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Mahkamah Syariah setempat, yang dikutip di Blangpidie, Abdya pada Rabu.
Pada sistem informasi penelusuran perkara tersebut, hakim MS menilai E bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan perbuatan berlanjut.
Sehingga E dijatuhkan uqubat ta’zir dengan penjara selama 180 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah terdakwa E akan mengajukan banding atas putusan hakim mahkamah syariah tersebut.
Adapun kasus pemerkosaan ini terungkap setelah Satreskrim Polres Abdya menangkap E pada bulan Mei 2023. E diduga telah memperkosa anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Maret hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Rifki Muslim mengatakan E melakukan perbuatannya di dalam bus yang dikemudikan. Lokasi kejadian bervariasi, mulai dari halaman sekolah, jalan raya, hingga tempat sepi.
“Korban adalah siswa-siswi yang naik bus sekolah yang dikemudikan oleh pelaku. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat tidak ada orang di sekitar untuk memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman dan rayuan,” kata Rifki.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap E dan mencari bukti-bukti lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Rifki juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lain yang belum terungkap.
“Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di daerah ini. Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujar Rifki.
Baca juga: Kak Seto kunjungi anak TK korban kekerasan seksual di Pekanbaru
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024