Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Polda Aceh, menangkap seorang anak yang menjadi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak usai mencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan pelaku merupakan pelajar berusia 16 tahun, warga Aceh Timur

"Pelaku diduga mencuri kabel listrik bersama rekannya, warga Kota Langsa. Namun, rekannya yang juga masih di bawah umur melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya.

Muhammad Rizal mengatakan keduanya merupakan terdakwa tindak pidana pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak. Keduanya dititipkan di UPTD Ayeum Mata.

"UPTD Ayeum Mata merupakan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum," kata Muhammad Rizal menyebutkan.

Muhammad Rizal memaparkan dugaan pencurian kabel listrik bermula dari laporan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat Iskandar. Saat itu, Iskandar hendak menyalakan lampu di kantornya, tetapi tidak menyala. 

Kemudian, Iskandar menghubungi tukang instalasi listrik untuk meminta bantuan. Pada saat memperbaiki, tukang tersebut menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik tidak ada.

Selanjutnya, Iskandar meminta tukang tersebut memeriksa instalasi listrik secara menyeluruh pada kantor puskeswan tersebut. Setelah diperiksa, kabel instalasi listrik juga hilang.

"Selain itu, juga didapati pintu bagian belakang kantor dan asbes pada ruangan tamu rusak. Atas kejadian tersebut Iskandar membuat laporan polisi ke Polres Aceh Timur," kata Muhammad Rizal. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, Senin, (31/1) sekira pukul 15.00 WIB. Saat penyelidikan berlangsung, petugas keamanan UPTD Ayeum Mata melihat kedua anak tersebut hendak ke Langsa untuk menjual kabel diduga hasil curian.

"Saat itu, petugas keamanan UPTD Ayeum Mata mendapati keduanya dengan membawa tas. Ketika tas diperiksa ditemukan gulungan kabel. Petugas menahan keduanya," kata Muhammad Rizal.

Kemudian, petugas keamanan menghubungi polisi. Saat polisi hendak mengamankan kedua anak tersebut, seorang di antaranya melarikan diri dari UPTD Ayeum Mata yang berdekatan dengan kantor puskeswan tersebut.

Kepada polisi, pelaku yang ditangkap mengaku mencuri kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, pada Senin, (29/1) sekira pukul 00.30 WIB 

Pencurian dilakukan bersama temannya yang kabur tersebut. Sebelum mengambil kabel listrik, keduanya merusak pintu dan asbes kantor puskeswan menggunakan linggis dan tang potong.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," kata Muhammad Rizal.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024