Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perlu direvisi.

"Hari ini juga, kawan-kawan dari buruh datang; sama, ada keresahan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini memang perlu direvisi, perlu dikoreksi," kata Ganjar usai bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta, Sabtu.

Selain itu, lanjut Ganjar, UU Cipta Kerja perlu revisi dengan mempertimbangkan kejadian unjuk rasa oleh buruh yang berulang.



"Kalau sebuah regulasi, sebuah aturan yang terkena, pengusaha enggak nyaman, buruhnya enggak nyaman, pemerintahnya enggak nyaman, setiap tahun selalu ada yang protes; artinya ada yang keliru. Maka, konsensusnya yang mesti diperbaiki," jelasnya.

Baca juga: Begini 3 strategi Ganjar-Mahfud tekan angka pengangguran

Sebelum menemui para buruh tersebut, Ganjar mengikuti agenda jalan sehat di Taman Kota Waduk Pluit, Jakarta Utara, Jakarta.

Selanjutnya, mantan gubernur Jawa Tengah itu juga menghadiri acara dukungan dari "Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama Ganjar-Mahfud" di One Belpark Cinere, Jakarta.

Kemudian, Ganjar menghadiri kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.

Baca juga: Jelang debat Capres ke-5, TPN sebut Ganjar lebih kuasai tema
Baca juga: Tidak risau baca survei Pemilu, Ganjar: Tenang saja


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ganjar: Undang-Undang Cipta Kerja perlu direvisi

Pewarta: Rio Feisal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024