Satuan Gugus Tugas (Satgas) Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menargetkan sebanyak 30 ribu produk makanan dan minuman di provinsi berjulukan Tanah Rencong itu bersertifikasi halal.
Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh Alfirdaus Putra, Rabu, mengatakan pada 2023, pihaknya melalui Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Aceh.
"Di tahun 2024 ini ditargetkan 30 ribu produk berhasil disertifikasi," kata Alfirdaus.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal, sesuai dengan peraturan.
“Tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal sertifikasi halal ialah 17 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar," kata Azhari.
Pada tahapan selanjutnya, kata dia, nantinya pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
“Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026," ujarnya.
Kemudian, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.
"Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya," katanya.
Oleh karenanya, kata Azhari, perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.
Era sekarang ini, kata dia, legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk.
“Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87 persen adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” ujarnya.
Baca juga: STAIN Meulaboh Aceh catat peningkatan pendaftaran jalur SPAN-PTKIN
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Sekretaris Satgas Halal Kemenag Aceh Alfirdaus Putra, Rabu, mengatakan pada 2023, pihaknya melalui Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Aceh.
"Di tahun 2024 ini ditargetkan 30 ribu produk berhasil disertifikasi," kata Alfirdaus.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, pendamping halal dan auditor halal harus cermat dalam menilai syarat halal, sesuai dengan peraturan.
“Tidak boleh lengah dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya menjadi administratif tetapi sesuai dengan halal dalam tuntunan syar’i,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal sertifikasi halal ialah 17 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar," kata Azhari.
Pada tahapan selanjutnya, kata dia, nantinya pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
“Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026," ujarnya.
Kemudian, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029, sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.
"Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya," katanya.
Oleh karenanya, kata Azhari, perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.
Era sekarang ini, kata dia, legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk.
“Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87 persen adalah umat Islam, sehingga pemerintah menganggap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” ujarnya.
Baca juga: STAIN Meulaboh Aceh catat peningkatan pendaftaran jalur SPAN-PTKIN
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024