Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh terus mendorong optimalisasi pengelolaan dana wakaf guna membantu pemerintah daerah meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan.
"Pengelolaan dana wakaf yang jelas dan optimal dapat membantu pemerintah meningkatkan perekonomian masyarakat serta mengentaskan kemiskinan di Aceh," kata Kepala OJK Aceh Yusri di Banda Aceh, Rabu.
Menurut Yusri, ada produk perbankan syariah yang mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial yakni cash waaf linked deposit (CWLD). Produk ini dioperasikan lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).
Baca juga: Izin BPR Aceh Utara dicabut, LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah
Baca juga: Izin BPR Aceh Utara dicabut, LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah
Di Aceh, kata Yusri, baru dua bank yang terdaftar sebagai LKS PWU, yakni BPRS Hikmah Wakilah dan Bank Aceh Syariah. Dan diharapkan seluruhnya perbankan di Aceh menjadi LKS PWU, sehingga dana wakaf yang ada dapat dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat.
"Potensi dana wakaf di Aceh cukup besar. Dengan pengelolaan yang optimal serta program wakaf yang jelas, kami berkeyakinan dapat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan," katanya.
Yusri mengatakan dana wakaf tersebut digunakan membantu pengembangan usaha UMKM seperti pertanian, peternakan, dan lainnya yang akhirnya bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.
"Dengan pengelolaan dana wakaf yang optimal ini, selain terlaksananya fungsi komersial perbankan, juga ada fungsi sosial. Dan ini juga meningkat transaksi keuangan syariah di Provinsi Aceh," kata Yusri.
Yusri menambahkan pihaknya terus mendorong peningkatan ekosistem syariah. Di antaranya memaksimalkan sosialisasi CWLD yang merupakan produk perbankan dalam menghimpun dana wakaf.
"Sosialisasi CWLD menjadi aksi nyata OJK dalam mendukung pengembangan perbankan syariah serta mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh," kata Yusri.
Baca juga: OJK cabut izin Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
Baca juga: OJK cabut izin Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024