Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar sosialisasi untuk meningkat pemahaman masyarakat terkait layanan fidusia 

Sosialisasi berlangsung di Banda Aceh diikuti para pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan fidusia merupakan instrumen dalam dunia bisnis dan keuangan. 

Selain itu, ia menilai fidusia memainkan peran penting dalam membangun perekonomian masyarakat yang sehat. 

"Fidusia harus menjadi solusi, menyelesaikan masalah," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait fidusia.

Selain itu juga ada pendaftaran sertifikat jaminan fidusia, perubahan dan penghapusan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
 
Peserta sosialisasi layanan fidusia. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Aceh

Ia menjelaskan bahwa fidusia adalah jaminan yang bersifat kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Serta benda tidak bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sehingga para proses ini dibutuhkan kepastian hukum yang jelas.

"Fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam transaksi pembiayaan," ujarnya.

Meurah Budiman menambahkan fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia. 

Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi.

Melalui kegiatan ini, Meurah Budiman berharap dapat memberikan manfaat bagi para peserta dan meningkatkan penggunaan layanan Fidusia di Aceh.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis mengatakan sosialisasi diikuti puluhan peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum, perwakilan perbankan, notaris, akademisi, dan praktisi hukum.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para stakeholder terkait fidusia, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik dalam penggunaan layanan fidusia," kata Junarlis.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024