Polres Bireuen, Polda Aceh, memeriksa Kapolsek Samalanga beserta personel piket terkait pengibaran bulan bintang yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di kantor kepolisian sektor tersebut.
 
"Kami sudah memeriksa Kapolsek maupun personel yang piket pada hari kejadian," kata Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu.
 
Sebelumnya, sekelompok orang mengibarkan bendera bulan bintang di pagar Kantor Polsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pengibaran dilakukan pada Jumat (29/3).
 
Kapolres menyebut pelaku pengibaran berinisial NS alias ND dan kawan-kawan. Pengibaran bendera bulan bintang tersebut diduga dilatarbelakangi adanya ketidakpuasan pelaku terhadap penanganan kasus penganiayaan.
 
"Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Samalanga pada 4 Oktober 2023. Kasus tersebut sudah ditangani kepolisian sesuai prosedur. Berkas perkara beserta tersangka penganiayaan dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Jatmiko.
 
Kendati sudah dilimpahkan, mantan Kapolres Simeulue, Aceh, itu menyebutkan pemeriksaan internal terhadap kapolsek dan personel untuk menelusuri apakah penanganan kasus penganiayaan dilakukan sesuai prosedur atau tidak. 
 
Apabila ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penganiayaan yang mendasari pelaku mengibarkan bulan bintang, maka kapolsek dan personel akan diproses sesuai aturan, kata Jatmiko.
 
Terkait setelah pengibaran bendera tersebut, Jatmiko mengatakan dirinya bersama pimpinan daerah dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bireuen telah melakukan langkah-langkah persuasif agar keamanan dan ketertiban masyarakat di Samalanga yang dijuluki kota santri tetap terjaga.
 
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bireuen, agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih pada bulan suci Ramadhan ini, sehingga tercipta keamanan dan keamanan masyarakat dalam beribadah," kata Jatmiko.

Baca juga: Milad GAM, bendera bintang bulan dikibarkan di Aceh Timur

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024