Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Analis Kekayaan Intelektual.

Adapun yang dilantik tersebut yaitu seorang PPNS dengan wilayah kerja Kabupaten Aceh Tengah dan tiga orang Analis Kekayaan Intelektual. Pelantikan berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Kanwil Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Senin.

Dalam sambutannya, Meurah menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum dan pelindungan kekayaan intelektual.

"PPNS memiliki peran penting dalam membantu penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidangnya," ujar Meurah Budiman menyebutkan.

Sedangkan Analis Kekayaan Intelektual, kata Meurah Budiman, memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman bersama pimpinan tinggi pratama pada elantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Analis Kekayaan Intelektual di Banda Aceh, Senin (1/4/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Aceh

Apalagi, tahun ini merupakan tahun tematik indikasi geografis, sehingga analis kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pendaftaran indikasi geografis, kata Meurah Budiman.

"Saya harap para pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan profesionalisme," tegas Meurah Budiman.

Turut hadir dalam pada pelantikan tersebut yakni para pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural, dan Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh serta para undangan lainnya.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Ariansyah AR sebagai PPNS dengan wilayah kerja Kabupaten Aceh Tengah, Agusriadi sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.

Serta Reza Nazriandi sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan Abdi Dharma yang juga sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024