Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama warga dan petugas kepolisian mengamankan dua orang saat minum tuak di bekas terminal Keudah Banda Aceh.
"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk. Keduanya laki-laki," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina di Banda Aceh, Selasa.
Kedua peminum tuak tersebut diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh pada Minggu (31/3) dini hari saat melakukan patroli bersama warga dan personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh.
Ia mengatakan kasus tersebut menjadi yang pertama ditemukan di Banda Aceh selama bulan Ramadhan ini. Saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan minum tuak tersebut termasuk salah satu pelanggaran syariat Islam sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum cambuk.
"Tuak merupakan jenis minuman yang memabukkan, jika unsur-unsurnya terpenuhi, bisa hukum dicambuk," katanya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli selama 24 Jam selama bulan suci ini dengan pembagian dua regu yang bertugas.
"Satu regu rutin mulai pukul 20.00 WIB sampai 24 .00 WIB, dan regu kedua atau 'kalong' bertugas mulai pukul 20.00 WIB sampai pagi. Jadi setiap malam petugas kita melakukan patroli," demikian Roslina.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk. Keduanya laki-laki," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina di Banda Aceh, Selasa.
Kedua peminum tuak tersebut diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh pada Minggu (31/3) dini hari saat melakukan patroli bersama warga dan personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh.
Ia mengatakan kasus tersebut menjadi yang pertama ditemukan di Banda Aceh selama bulan Ramadhan ini. Saat ini masih dalam pemeriksaan.
"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan minum tuak tersebut termasuk salah satu pelanggaran syariat Islam sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum cambuk.
"Tuak merupakan jenis minuman yang memabukkan, jika unsur-unsurnya terpenuhi, bisa hukum dicambuk," katanya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli selama 24 Jam selama bulan suci ini dengan pembagian dua regu yang bertugas.
"Satu regu rutin mulai pukul 20.00 WIB sampai 24 .00 WIB, dan regu kedua atau 'kalong' bertugas mulai pukul 20.00 WIB sampai pagi. Jadi setiap malam petugas kita melakukan patroli," demikian Roslina.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024