Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 5.607 warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman di provinsi ujung barat Indonesia tersebut menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari 5.607 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas.
"Ada sebanyak 5.607 warga binaan di Aceh menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas," kata Meurah Budiman.
Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan dari 5.607 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 25 orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan.
Dari ribuan warga binaan yang menerima remisi tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Kemudian, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 403 orang
"Sedangkan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 402 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 392 orang, Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 316 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 296 orang serta Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 290 orang," katanya.
Sedangkan berdasarkan besaran remisi, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang. Serta remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.
"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Meurah Budiman.
Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh terdiri 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), serta delapan rumah tahanan negara (rutan).
Sedangkan jumlah narapidana dan tahanan yang ditahan di lapas maupun rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh tersebut sebanyak 7.796 orang. Terdiri 6.299 narapidana dam 1.505 orang berstatus sebagai tahanan.
Baca juga: Terima Kunjungan UNHCR, ini tanggapan Kakanwil Kemenkumham Aceh soal Rohingya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari 5.607 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas.
"Ada sebanyak 5.607 warga binaan di Aceh menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas," kata Meurah Budiman.
Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan dari 5.607 warga binaan yang menerima remisi tersebut, 25 orang di antaranya merupakan anak didik pemasyarakatan.
Dari ribuan warga binaan yang menerima remisi tersebut, kata Meurah Budiman, yang terbanyak dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah sebanyak 452 orang. Kemudian, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 403 orang
"Sedangkan Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 402 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh sebanyak 392 orang, Lapas Kelas IIB Idi sebanyak 316 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 296 orang serta Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 290 orang," katanya.
Sedangkan berdasarkan besaran remisi, untuk pengurangan 15 hari sebanyak 1.014 orang dan remisi satu bulan sebanyak 3.619 orang. Serta remisi satu bulan 15 hari sebanyak 821 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 172 orang.
"Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya," kata Meurah Budiman.
Jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh terdiri 17 lembaga pemasyarakatan (lapas), satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), serta delapan rumah tahanan negara (rutan).
Sedangkan jumlah narapidana dan tahanan yang ditahan di lapas maupun rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh tersebut sebanyak 7.796 orang. Terdiri 6.299 narapidana dam 1.505 orang berstatus sebagai tahanan.
Baca juga: Terima Kunjungan UNHCR, ini tanggapan Kakanwil Kemenkumham Aceh soal Rohingya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024