Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajak masyarakat di daerah itu untuk beralih menggunakan identitas kependudukan digital (IKD) guna mempermudah pelaksanaan transaksi layanan publik.
"Selain itu, manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Timur Faisal di Aceh Timur, Senin.
Faisal mengatakan kartu tanda penduduk atau KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia.
Dalam KTP tersebut ada nomor induk kependudukan (NIK). NIK tersebut penting untuk mengurus berbagai macam administratif, seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya.
Kini, kata dia, ada KTP Digital. Pengalihan KTP menjadi digital didukung Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kelebihan identitas kependudukan digital atau Digital.id di antaranya penggunaan lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet," kata Faisal.
Kemudian, identitas digital cukup disimpan di dalam telepon pintas, tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk serta tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Menurut Faisal, keuntungan adanya Digital.id, yaitu penghematan anggaran yang cukup besar karena tidak ada lagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP.
"Digitalisasi identitas kependudukan ini menghemat anggaran daerah. Anggaran bisa dialihkan atau dimanfaatkan untuk pengembangan pelayanan administrasi kependudukan lainnya," kata Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Selain itu, manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Timur Faisal di Aceh Timur, Senin.
Faisal mengatakan kartu tanda penduduk atau KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia.
Dalam KTP tersebut ada nomor induk kependudukan (NIK). NIK tersebut penting untuk mengurus berbagai macam administratif, seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya.
Kini, kata dia, ada KTP Digital. Pengalihan KTP menjadi digital didukung Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kelebihan identitas kependudukan digital atau Digital.id di antaranya penggunaan lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet," kata Faisal.
Kemudian, identitas digital cukup disimpan di dalam telepon pintas, tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk serta tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Menurut Faisal, keuntungan adanya Digital.id, yaitu penghematan anggaran yang cukup besar karena tidak ada lagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP.
"Digitalisasi identitas kependudukan ini menghemat anggaran daerah. Anggaran bisa dialihkan atau dimanfaatkan untuk pengembangan pelayanan administrasi kependudukan lainnya," kata Faisal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024