Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah (JMS) guna mencegah terjadi perundungan, baik secara langsung maupun melalui media sosial atau siber, di kalangan pelajar.
"Perundungan kerap terjadi di sekolah. Perundungan harus dicegah karena melanggar hukum. Pelajar bisa saja menjadi pelaku karena kemajuan teknologi informasi atau siber sekarang ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis pada sosialisasi program jaksa masuk sekolah di SMP Negeri 13 Kota Banda Aceh. Sosialisasi diikuti puluhan pelajar di sekolah menengah pertama tersebut.
Ali Rasab Lubis mengatakan, program jaksa masuk pelajar merupakan upaya kejaksaan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar. Dengan adanya pemahaman tersebut, pelajar bisa terhindar dari persoalan hukum serta menghindari praktik perundungan maupun tindak pidana lainnya.
"Pelaku perundungan baik langsung maupun secara siber di media sosial dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pelajar memahami hukum dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar," katanya.
Ali Rasab Lubis juga mengajak pelajar untuk melaporkan apabila mengalami perundungan. Jangan takut melaporkan untuk diproses secara hukum apabila mengalami perundungan. Selama ini perundungan tidak terungkap karena korban maupun saksi tidak berani melaporkannya.
"Kami juga mengingatkan agar bijaksana menggunakan media sosial. Jangan membuat postingan merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA," kata Ali Rasab Lubis.
Wakil Kepala SMP Negeri 3 Banda Aceh Daswati memberikan apresiasi dam terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah dengan memberikan pemahaman tentang hukum, khususnya perundungan kepada peserta didik.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, pemahaman hukum kepada pelajar meningkat serta mereka mengerti mana perbuatan yang melanggar hukum, mana yang tidak, sehingga bisa mencegah terjadinya perundungan," kata Daswati.
Baca juga: Kejati Aceh gencarkan program JMS cegah pidana di kalangan pelajar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Perundungan kerap terjadi di sekolah. Perundungan harus dicegah karena melanggar hukum. Pelajar bisa saja menjadi pelaku karena kemajuan teknologi informasi atau siber sekarang ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis pada sosialisasi program jaksa masuk sekolah di SMP Negeri 13 Kota Banda Aceh. Sosialisasi diikuti puluhan pelajar di sekolah menengah pertama tersebut.
Ali Rasab Lubis mengatakan, program jaksa masuk pelajar merupakan upaya kejaksaan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar. Dengan adanya pemahaman tersebut, pelajar bisa terhindar dari persoalan hukum serta menghindari praktik perundungan maupun tindak pidana lainnya.
"Pelaku perundungan baik langsung maupun secara siber di media sosial dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pelajar memahami hukum dengan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar," katanya.
Ali Rasab Lubis juga mengajak pelajar untuk melaporkan apabila mengalami perundungan. Jangan takut melaporkan untuk diproses secara hukum apabila mengalami perundungan. Selama ini perundungan tidak terungkap karena korban maupun saksi tidak berani melaporkannya.
"Kami juga mengingatkan agar bijaksana menggunakan media sosial. Jangan membuat postingan merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA," kata Ali Rasab Lubis.
Wakil Kepala SMP Negeri 3 Banda Aceh Daswati memberikan apresiasi dam terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang telah menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah dengan memberikan pemahaman tentang hukum, khususnya perundungan kepada peserta didik.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, pemahaman hukum kepada pelajar meningkat serta mereka mengerti mana perbuatan yang melanggar hukum, mana yang tidak, sehingga bisa mencegah terjadinya perundungan," kata Daswati.
Baca juga: Kejati Aceh gencarkan program JMS cegah pidana di kalangan pelajar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024