Meskipun bukan sebagai negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951, Pemerintah Indonesia tetap menampung kedatangan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di sejumlah titik di Provinsi Aceh.

"Ya selama ini kan pertimbangannya soal kemanusiaan. Memang Indonesia tidak meratifikasi konvensi 1951, tetapi kehadiran Perpres Nomor 125 Tahun 2016 menjadi dasar penanganan Rohingya," kata Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman yang diwakili Kabag Program dan Humas Mahyadi di Banda Aceh, Selasa.

Hal itu disampaikan Mahyadi pada kegiatan penyebaran informasi terkait penanganan pengungsi dari luar negeri. Kegiatan tersebut digagas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.

Mengusung tema sinergitas dan kolaborasi dalam penanganan pengungsi Rohingya di Provinsi Aceh, kegiatan dalam bentuk fokus diskusi grup tersebut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait di Aceh dan tokoh masyarakat.
Forum diskusi grup terkait penanganan pengungsi dari luar negeri di Banda Aceh, Selasa (21/5/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Aceh

"Jadi kehadiran bapak dan ibu sekalian dari berbagai unsur ini diharapkan dapat mengelaborasikan ide terhadap penanganan pengungsi dari luar negeri, termasuk Rohingya," kata Mahyadi.

Meskipun demikian, Mahyadi tak membantah bahwa terjadi penolakan dari masyarakat setempat terhadap keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh. Maka ia menilai penanganan masalah ini memang harus melibatkan berbagai pihak.

"Selain soal kemanusiaan, kita juga memang harus mempertimbangkan kepentingan nasional. Artinya, memang harus hati-hati dalam setiap kebijakan yang kita ambil," pungkas Mahyadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Rudenim Medan, perwakilan IOM dan perwakilan UNHCR.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024