Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polres Langsa menangkap terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam goni mengapung di sungai di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada 2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Kamis, mengatakan, pelaku berinisial BK (43), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

"Dia merupakan DPO Polres Langsa sejak 2019. Pelaku selama ini selalu berpindah pindah tempat. Namun, akhirnya ditangkap pada Kamis (23/5) sekira pukul 02.00 WIB," katanya.

Muhammad Rizal mengatakan BK ditangkap di sebuah gubuk di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senapan angin, telepon genggam, dan dompet.

Baca: Warga temukan goni berisi mayat di sungai Aceh Timur

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Rizal. 

Sebelumnya, warga menemukan mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah ditutup dengan goni di Alur Sungai Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai, Aceh Timur, yang masuk wilayah Polres Langsa, pada 1 Oktober 2019.

Setelah olah tempat kejadian perkara oleh tim Inafis Satreskrim Polres Langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024