Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 15,9 juta batang rokok ilegal atau yang tidak dilekati pita cukai dalam dua operasi penindakan terpisah di perairan Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan nilai 15,9 juta batang rokok tersebut mencapai Rp37,8 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar lebih.
"Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan wujud upaya Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan terhadap masuknya rokok ilegal ke Indonesia melalui Aceh," kata Safuadi.
Baca juga: Bea Cukai Langsa sita 5,5 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024
Safuadi menyebutkan operasi penindakan penyelundupan pertama dilakukan pada 18 Mei 2024. Saat itu, Unit Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menerima informasi adanya penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Kota Lhokseumawe.
Dari informasi tersebut, kata dia, pihaknya mengerahkan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 meningkatkan patroli laut. Selanjutnya, patroli laut menemukan sebuah kapal kayu dari Thailand.
"Tim patroli laut sempat mengejar kapal tersebut. Kapal tersebut akhirnya dihentikan di perairan Kuala CangkoI, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, tim memeriksa kapal tersebut dan menemukannya muatan kapal berupa rokok tanpa dilekati cukai," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin tanpa dilekati cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,6 juta.
"Selanjutnya, barang bukti penindakan penyelundupan rokok ilegal tersebut diamankan di Bea Cukai Lhokseumawe. Kasus ini juga dilakukan penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan tersangka empat orang," kata Safuadi.
Sedangkan operasi penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Penindakan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan rokok di perairan utara Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 melakukan patroli perairan dan menemukan kapal motor yang dicurigai. Tim patroli laut sempat mengejar kapal motor tersebut dan menghentikannya di perairan Kuala Langsa.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati cukai dengan nilai Rp23,8 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp31,5 miliar. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku," katanya.
Baca juga: Tim gabungan gagalkan peredaran 2,73 juta batang rokok ilegal di Aceh Tamiang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan nilai 15,9 juta batang rokok tersebut mencapai Rp37,8 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar lebih.
"Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan wujud upaya Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan terhadap masuknya rokok ilegal ke Indonesia melalui Aceh," kata Safuadi.
Baca juga: Bea Cukai Langsa sita 5,5 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024
Safuadi menyebutkan operasi penindakan penyelundupan pertama dilakukan pada 18 Mei 2024. Saat itu, Unit Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menerima informasi adanya penyelundupan rokok ilegal di perairan utara Kota Lhokseumawe.
Dari informasi tersebut, kata dia, pihaknya mengerahkan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 meningkatkan patroli laut. Selanjutnya, patroli laut menemukan sebuah kapal kayu dari Thailand.
"Tim patroli laut sempat mengejar kapal tersebut. Kapal tersebut akhirnya dihentikan di perairan Kuala CangkoI, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, tim memeriksa kapal tersebut dan menemukannya muatan kapal berupa rokok tanpa dilekati cukai," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin tanpa dilekati cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,6 juta.
"Selanjutnya, barang bukti penindakan penyelundupan rokok ilegal tersebut diamankan di Bea Cukai Lhokseumawe. Kasus ini juga dilakukan penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dengan tersangka empat orang," kata Safuadi.
Sedangkan operasi penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Penindakan penyelundupan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan rokok di perairan utara Kota Langsa.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 melakukan patroli perairan dan menemukan kapal motor yang dicurigai. Tim patroli laut sempat mengejar kapal motor tersebut dan menghentikannya di perairan Kuala Langsa.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati cukai dengan nilai Rp23,8 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp31,5 miliar. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku," katanya.
Baca juga: Tim gabungan gagalkan peredaran 2,73 juta batang rokok ilegal di Aceh Tamiang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024