Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy Kota Banda Aceh resmi menaikkan tarif air bersih bagi pelanggannya, rata-rata kenaikan sebesar 30 persen terhitung sejak Juni 2024.
"Benar, penyesuaian tarif mulai diberlakukan sejak Juni 2024. Rata-rata kenaikan 30 persen," kata Direktur Utama PDAM Tirta Daroy Banda Aceh, T Novizal Aiyub, di Banda Aceh, Rabu.
Aiyub menyampaikan, naiknya tarif air bersih tersebut dilakukan karena terjadinya inflasi yang mempengaruhi kenaikan harga komponen-komponen produksi air. Maka dari itu, pihaknya perlu menyesuaikan kembali tarif air bersih untuk semua pelanggan di Banda Aceh.
"Terutama kenaikan tarif listrik BBM dan bahan kimia serta aksesoris perpipaan. Dampak dari inflasi," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), inflasi year on year (y-on-y) Kota Banda Aceh pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,54 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,83.
Baca juga: Distribusi air bersih di Kota Banda Aceh terganggu akibat listrik byarpet
Sedangkan tingkat inflasi month to month (m-to-m) Kota Banda Aceh bulan Mei 2024 sebesar 0,44 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,60 persen.
Namun, kata Aiyub, meski tarif air naik, untuk pemasangan baru air bersih di PDAM Tirta Daroy masih tetap seperti biasanya.
Diketahui, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tertanggal 19 Februari 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif air bersih untuk pelanggan kelompok satu dari golongan sosial umum naik menjadi Rp4.400 per 0-10 m³ dan Rp5.500 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Sedangkan golongan sosial naik menjadi Rp5.500 per 0-10 m³ dan Rp5.750 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Kemudian, tarif air bersih untuk pelanggan kelompok dua golongan non niaga yakni rumah tangga (RT-1) menjadi Rp5.500 per 0-10 m³ dan Rp6.000 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Tarif air bersih rumah tangga (RT-2) juga meningkat menjadi Rp6.000 per 0-10 m³ dan Rp6.500 jika lebih dari 10 m³ pemakaian, rumah tangga (RT-3) Rp6.500 per 0-10 m³ dan Rp7.000 lebih 10 m³ pemakaian. Lalu, rumah tangga (RT-4) naik Rp7.000 per 0-10 m³ dan naik Rp2.000 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Selanjutnya, tarif air bersih untuk pelanggan kelompok tiga golongan niaga kecil (N-1) menjadi Rp7.000 per 0-10 m³ dan Rp7.500 lebih 10 m³ pemakaian.
Kemudian, niaga menengah (N-2) menjadi Rp7.500 per 0-10 m³ dan Rp8.000 bila lebih dari 10 m³ pemakaian, serta niaga besar (N-3) Rp8.000 per 0-10 m³ dan Rp9.000 lebih 10 m³ pemakaian.
Terakhir, tarif air bersih untuk golongan instansi pemerintah menjadi Rp7.000 per 0-10 m³ dan Rp9.000 jika lebih 10 m³ pemakaian.
Baca juga: Air PDAM tidak mengalir, warga di Aceh Besar terpaksa mandi pakai air isi ulang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Benar, penyesuaian tarif mulai diberlakukan sejak Juni 2024. Rata-rata kenaikan 30 persen," kata Direktur Utama PDAM Tirta Daroy Banda Aceh, T Novizal Aiyub, di Banda Aceh, Rabu.
Aiyub menyampaikan, naiknya tarif air bersih tersebut dilakukan karena terjadinya inflasi yang mempengaruhi kenaikan harga komponen-komponen produksi air. Maka dari itu, pihaknya perlu menyesuaikan kembali tarif air bersih untuk semua pelanggan di Banda Aceh.
"Terutama kenaikan tarif listrik BBM dan bahan kimia serta aksesoris perpipaan. Dampak dari inflasi," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), inflasi year on year (y-on-y) Kota Banda Aceh pada Mei 2024 tercatat sebesar 2,54 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,83.
Baca juga: Distribusi air bersih di Kota Banda Aceh terganggu akibat listrik byarpet
Sedangkan tingkat inflasi month to month (m-to-m) Kota Banda Aceh bulan Mei 2024 sebesar 0,44 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) sebesar 1,60 persen.
Namun, kata Aiyub, meski tarif air naik, untuk pemasangan baru air bersih di PDAM Tirta Daroy masih tetap seperti biasanya.
Diketahui, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2024 tertanggal 19 Februari 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif air bersih untuk pelanggan kelompok satu dari golongan sosial umum naik menjadi Rp4.400 per 0-10 m³ dan Rp5.500 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Sedangkan golongan sosial naik menjadi Rp5.500 per 0-10 m³ dan Rp5.750 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Kemudian, tarif air bersih untuk pelanggan kelompok dua golongan non niaga yakni rumah tangga (RT-1) menjadi Rp5.500 per 0-10 m³ dan Rp6.000 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Tarif air bersih rumah tangga (RT-2) juga meningkat menjadi Rp6.000 per 0-10 m³ dan Rp6.500 jika lebih dari 10 m³ pemakaian, rumah tangga (RT-3) Rp6.500 per 0-10 m³ dan Rp7.000 lebih 10 m³ pemakaian. Lalu, rumah tangga (RT-4) naik Rp7.000 per 0-10 m³ dan naik Rp2.000 jika lebih dari 10 m³ pemakaian.
Selanjutnya, tarif air bersih untuk pelanggan kelompok tiga golongan niaga kecil (N-1) menjadi Rp7.000 per 0-10 m³ dan Rp7.500 lebih 10 m³ pemakaian.
Kemudian, niaga menengah (N-2) menjadi Rp7.500 per 0-10 m³ dan Rp8.000 bila lebih dari 10 m³ pemakaian, serta niaga besar (N-3) Rp8.000 per 0-10 m³ dan Rp9.000 lebih 10 m³ pemakaian.
Terakhir, tarif air bersih untuk golongan instansi pemerintah menjadi Rp7.000 per 0-10 m³ dan Rp9.000 jika lebih 10 m³ pemakaian.
Baca juga: Air PDAM tidak mengalir, warga di Aceh Besar terpaksa mandi pakai air isi ulang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024