Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 407,9 kilogram (kg) sepanjang Januari hingga Juni 2024.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil bersinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
"Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya menggagalkan 407,9 kilogram. Kerja sama ini terus ditingkatkan agar setiap penyelundupan barang terlarang ke Aceh bisa dicegah," katanya.
Selain ratusan kilogram metamfetamin atau sabu-sabu, kata dia, penyelundupan sebanyak 5.000 butir pil ekstasi dan 665,1 kilogram lebih ganja juga digagalkan dalam rentang waktu tersebut.
"Penggagalan tersebut menyelamatkan lebih kurang 2,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Dan ini juga menghemat anggaran negara untuk program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba mencapai Rp1,8 triliun," kata Leni Rahmasari.
Sedangkan pada 2023, kata dia, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan lebih dari 1,2 ton metamfetamin, 63 ribu butir pil ekstasi, serta 1,07 ton ganja.
Jumlah korban jiwa yang bisa diselamatkan mencapai 6,6 juta orang. Serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi korban narkoba dengan perkiraan mencapai Rp5,9 triliun, kata Leni Rahmasari.
Leni Rahmasari menegaskan bea cukai sebagai lembaga negara memiliki tugas pengawasan lalu lintas barang keluar masuk wilayah Republik Indonesia. Bea cukai juga berperan memutus mata rantai pasokan narkoba dari produsen hingga jaringan pengedarnya
Menurut Leni Rahmasari, Indonesia sekarang ini tidak lagi hanya sebagai negara transit peredaran narkoba internasional, tetapi juga sudah menjadi negara tujuan pengedaran barang terlarang tersebut.
"Bea cukai terus memperkuat tugas sebagai protektor barang ilegal dari luar negeri serta pemberantasan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia. Bea cukai juga terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya mencegah masuknya narkoba ke Indonesia," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: JPU nyatakan banding terkait perkara penyelundupan 34 kg sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil bersinergi dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya.
"Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya menggagalkan 407,9 kilogram. Kerja sama ini terus ditingkatkan agar setiap penyelundupan barang terlarang ke Aceh bisa dicegah," katanya.
Selain ratusan kilogram metamfetamin atau sabu-sabu, kata dia, penyelundupan sebanyak 5.000 butir pil ekstasi dan 665,1 kilogram lebih ganja juga digagalkan dalam rentang waktu tersebut.
"Penggagalan tersebut menyelamatkan lebih kurang 2,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Dan ini juga menghemat anggaran negara untuk program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba mencapai Rp1,8 triliun," kata Leni Rahmasari.
Sedangkan pada 2023, kata dia, Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan lebih dari 1,2 ton metamfetamin, 63 ribu butir pil ekstasi, serta 1,07 ton ganja.
Jumlah korban jiwa yang bisa diselamatkan mencapai 6,6 juta orang. Serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi korban narkoba dengan perkiraan mencapai Rp5,9 triliun, kata Leni Rahmasari.
Leni Rahmasari menegaskan bea cukai sebagai lembaga negara memiliki tugas pengawasan lalu lintas barang keluar masuk wilayah Republik Indonesia. Bea cukai juga berperan memutus mata rantai pasokan narkoba dari produsen hingga jaringan pengedarnya
Menurut Leni Rahmasari, Indonesia sekarang ini tidak lagi hanya sebagai negara transit peredaran narkoba internasional, tetapi juga sudah menjadi negara tujuan pengedaran barang terlarang tersebut.
"Bea cukai terus memperkuat tugas sebagai protektor barang ilegal dari luar negeri serta pemberantasan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia. Bea cukai juga terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya mencegah masuknya narkoba ke Indonesia," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: JPU nyatakan banding terkait perkara penyelundupan 34 kg sabu-sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024